KONSULTASI CORETAX

NPWP Gabung dengan Suami, Siapa yang Mengajukan NPPN?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 13 November 2025 | 17.00 WIB
NPWP Gabung dengan Suami, Siapa yang Mengajukan NPPN?
Sumia Adhayani,
Tax Solution Specialist DDTC

Pertanyaan:

Perkenalkan, saya Medina. Saat ini saya bekerja sebagai akuntan dengan status pekerja lepas.

Saya ingin bertanya, apabila ingin menghitung pajak penghasilan menggunakan NPPN, sedangkan NPWP sudah digabung dengan NPWP suami, apakah pengajuan NPPN tersebut perlu dilakukan melalui akun coretax milik suami atau tetap melalui akun coretax pribadi saya? Mohon penjelasannya, terima kasih.

Jawaban:

Terima kasih Ibu Medina atas pertanyaan yang telah disampaikan. Ketentuan terkait dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bagi wajib pajak orang pribadi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024).

Berdasarkan pada Pasal 450 PMK 81/2024, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN serta membuat pencatatan. Namun, penggunaan NPPN hanya dapat dilakukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria berikut:

  1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas; dan
  2. memiliki peredaran bruto kurang dari Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak.

Perlu diperhatikan, bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria tersebut dan ingin menggunakan NPPN harus melakukan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada dirjen pajak. Pemberitahuan dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.

Namun, apabila wajib pajak baru terdaftar pada tahun pajak yang bersangkutan maka pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat 3 bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Kemudian, terkait dengan penggunaan nomor pokok wajib pajak (NPWP), kita perlu pahami sebelumnya bahwa berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), keluarga merupakan satu kesatuan ekonomis. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak.

Atas dasar tersebut maka wanita yang telah menikah dapat memilih untuk menggabungkan hak dan kewajiban perpajakannya dengan suami atau melaksanakannya secara terpisah. Dalam hal wanita/istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan digabung dengan suami maka NPWP istri nantinya akan digabung dengan suami.

Apabila istri telah melakukan penggabungan NPWP dengan suami, seluruh hak dan kewajiban perpajakan istri menjadi bagian dari suami. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga, sedangkan istri tercatat dalam daftar unit keluarga (DUK) sebagai tanggungan.

Berkaitan dengan pertanyaan Ibu, apabila Ibu Medina termasuk ke dalam kriteria wajib pajak orang pribadi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya maka ibu dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto. Kemudian, karena Ibu telah melakukan penggabungan NPWP dengan suami maka pemberitahuan penggunaan NPPN harus dilakukan melalui akun coretax suami.

Untuk mengajukan pemberitahuan penggunaan NPPN pada coretax, Ibu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Silakan login pada akun coretax milik suami. Setelah berhasil login, pilih modul 'Layanan Wajib Pajak', kemudian pilih 'Layanan Administrasi', dan klik 'Buat Permohonan Layanan Administrasi'.

Selanjutnya, pada bagian jenis pelayanan wajib pajak, pilih 'AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas'. Kemudian, pada kategori Sub-Layanan silahkan pilih 'AS.04-01', dan klik 'Simpan'.

Setelah mengeklik ‘Simpan’, sistem akan memproses kasus untuk pembuatan pemberitahuan. Selanjutnya, klik menu ‘Alur Kasus’. Kemudian, isi data pada formulir pemberitahuan penggunaan norma penghasilan neto.

Sistem akan menampilkan sebagian data secara otomatis. Ibu dapat memeriksa kebenaran data tersebut serta melengkapi informasi yang masih diperlukan. Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik ‘Simpan’ untuk melanjutkan ke tahap pembuatan konsep surat.

Untuk membuat konsep surat, klik ‘Create PDF’, pilih klasifikasi surat, kemudian klik “Simpan”. Setelah itu, klik ‘Sign’ untuk menandatangani surat, pilih ‘penyedia penandatangan’ yang dimiliki, masukkan NIK dan ‘signer password’, lalu klik ‘Simpan’.

Untuk memastikan NPPN telah aktif dan dapat digunakan, Ibu dapat melakukan pengecekan melalui menu ‘Layanan Pajak’, pilih ‘Layanan Administrasi’. Kemudian, klik ‘Daftar Fasilitas Saya’.

Demikian jawaban yang dapat saya sampaikan. Terima kasih.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.