
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tidak semua orang wajib melakukan aktivasi akun coretax administration system.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Timon Pieter mengatakan kewajiban aktivasi akun coretax berlaku bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak serta setiap orang yang memiliki kebutuhan untuk mengakses coretax.
"Jadi kalau sudah memiliki NPWP sendiri, atau dengan NIK-nya sudah diaktivasi menjadi NPWP, dan dia memiliki kebutuhan untuk masuk ke coretax," ujar Timon dalam Podcast Cermati yang disiarkan pada Jumat (31/10/2025).
Coretax digunakan untuk melaksanakan seluruh hak dan kewajiban pajak seperti membuat bukti potong/pungut, menandatangani dan melaporkan SPT, dan lain sebagainya.
Mulai tahun depan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan 2025 melalui coretax. Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dahulu.
"Kita sarankan wajib pajak segera aktivasi. Jangan Januari baru mengaktivasi. Ini 2025 tinggal 2 bulan lagi, aktivasi segera," ujar Timon.
Aktivasi coretax dilakukan dengan mengeklik tombol Aktivasi Akun Wajib Pajak yang berwarna merah di kolom paling bawah pada laman coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah melakukan aktivasi, wajib pajak juga perlu membuat kode otorisasi agar bisa menandatangani SPT Tahunan.
Adapun yang dimaksud dengan kode otorisasi adalah alat verifikasi dan autentikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. (dik)

