RASIO PAJAK
Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi
Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:43 WIB
Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia pada 2022 diperkirakan sudah melampaui angka capaian sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berdasarkan data sementara, tax ratio pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 10,4%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," ujar Febrio, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang

Febrio mengatakan perbaikan tax ratio secara signifikan pada tahun lalu mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi sekaligus perbaikan sistem administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan capaian ini, tax ratio Indonesia diperkirakan akan kembali ke level double digit setelah sebelumnya sempat menyentuh 8,33% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu tercatat mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target dalam APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pengawasan DJP Naik

Perlu dicatat, Badan Pusat Statistik (BPS) masih belum menerbitkan laporan mengenai produk domestik bruto (PDB) 2022. Adapun asumsi PDB 2022 dalam APBN 2022 adalah senilai Rp18.674,7 triliun.

Dengan demikian, tax ratio 2022 masih berpotensi bergeser naik ataupun turun setelah BPS resmi menyampaikan nilai PDB 2022. BPS akan menyampaikan rilis resmi terkait PDB 2022 pada 6 Februari 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Maret 2023 | 15:00 WIB PENGADILAN PAJAK Tunggu Penetapan Presiden, 17 Hakim Pengadilan Pajak Belum Bersidang
Rabu, 29 Maret 2023 | 08:44 WIB BERITA PAJAK HARI INI Penerimaan Pajak Kolaborasi Penegakan Hukum dan Pengawasan DJP Naik
Selasa, 28 Maret 2023 | 14:18 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, Sri Mulyani Bahas Isu Terkini
Selasa, 28 Maret 2023 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK Eks Pimpinan KPK dan Akademisi Masuk Komwasjak, Ini Alasan Sri Mulyani
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya