Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus segera melakukan penanaman modal setelah menteri keuangan menerbitkan persetujuan pemberian fasilitas tersebut.
Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday atas investasi di IKN, di daerah mitra, dan di financial center IKN harus melakukan penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan terbit.
"[Pemohon] wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan…diterbitkan," bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf a PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).
Khusus bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat atau regional, relokasi harus mulai dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak persetujuan diterbitkan oleh menteri keuangan.
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak bakal memperoleh sanksi berupa pencabutan fasilitas tax holiday. Alhasil, wajib pajak harus membayar PPh yang seharusnya terutang beserta sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain harus merealisasikan investasi atau relokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan laporan realisasi kegiatan usaha. Bagi yang merelokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pendirian ataupun pemindahan kantor.
Selanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan yang terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.
Kemudian, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (rig)