PP 12/2023

Tax Holiday di IKN: Investasi Harus Terealisasi Paling Lambat 2 Tahun

Muhamad Wildan | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:00 WIB
Tax Holiday di IKN: Investasi Harus Terealisasi Paling Lambat 2 Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN) harus segera melakukan penanaman modal setelah menteri keuangan menerbitkan persetujuan pemberian fasilitas tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, wajib pajak yang memperoleh fasilitas tax holiday atas investasi di IKN, di daerah mitra, dan di financial center IKN harus melakukan penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan terbit.

"[Pemohon] wajib merealisasikan rencana penanaman modal paling lama 2 tahun sejak persetujuan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan…diterbitkan," bunyi Pasal 39 ayat (1) huruf a PP 12/2023, dikutip pada Rabu (8/3/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Khusus bagi wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday relokasi kantor pusat atau regional, relokasi harus mulai dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak persetujuan diterbitkan oleh menteri keuangan.

Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, wajib pajak bakal memperoleh sanksi berupa pencabutan fasilitas tax holiday. Alhasil, wajib pajak harus membayar PPh yang seharusnya terutang beserta sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Selain harus merealisasikan investasi atau relokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi dan laporan realisasi kegiatan usaha. Bagi yang merelokasi kantor, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi pendirian ataupun pemindahan kantor.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Selanjutnya, wajib pajak juga harus melakukan pembukuan yang terpisah antara penanaman modal yang mendapatkan tax holiday dan yang tidak mendapatkan fasilitas tax holiday.

Kemudian, wajib pajak harus melakukan pemotongan dan pemungutan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?