Ilustrasi. Warga berjalan saat mengunjungi Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Minggu (6/4/2025). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/mrh/nz
JAKARTA, DDTCNews – Dibiayai APBN, utamanya uang pajak, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akhirnya menyelesaikan pembangunan kawasan istana di IKN.
Bangunan dalam kawasan istana dimaksud meliputi Istana Negara, Sekretariat Presiden, Istana Garuda, lapangan upacara, serta bangunan-bangunan pendukungnya. Saat ini, Otorita IKN juga sedang menyelesaikan pembangunan kompleks kementerian koordinator.
"Progres di Kawasan Istana, Kemenko, dan Kemensetneg serta ekosistemnya yang ditargetkan seluruhnya akan selesai pada bulan Juni 2025," kata Sekretaris Otorita IKN Bimo Adi Nursanthyasto, dikutip pada Minggu (27/4/2025).
Bila kompleks kementerian koordinator sudah selesai, kawasan tersebut akan menjadi tempat kerja bagi 9.465 pegawai.
Terkait dengan hunian ASN, Otorita IKN mengeklaim sudah menyelesaikan pembangunan 36 unit rumah tapak jabatan menteri, 17 tower hunian ASN, 5 tower hunian Paspampres, 2 tower hunian Polri, dan 2 tower hunian BIN.
Saat ini, seluruh pegawai Otorita IKN telah bekerja di IKN. Penempatan seluruh pegawai otorita di IKN telah dimulai sejak Maret 2025. Para pegawai Otorita IKN juga telah menggunakan bus listrik untuk bepergian.
"Kami memanfaatkan feeder bus listrik yang telah disediakan untuk berangkat ke kantor. Pegawai Otorita IKN saat ini menempati kompleks hunian ASN 1. Dengan waktu tempuh perjalanan kurang dari 10 menit dengan jarak tempuh sekitar 3 kilometer," ujar Bimo.
Ke depan, Otorita IKN optimistis proses pemindahan ASN ke IKN akan berjalan lancar sesuai dengan rencana. Otorita IKN juga siap mendukung seluruh proses pelaksanaan pemindahan ASN ini supaya berjalan secara lancar dan berkelanjutan.
Sebagai informasi, pemerintah menunda pemindahan ASN ke IKN. Penundaan ini telah disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kepada setiap kementerian dan lembaga (K/L) melalui surat tertanggal 24 Januari 2025.
Pemindahan ASN ditunda mengingat terdapat beberapa K/L pada Kabinet Merah Putih yang baru dibentuk. K/L baru masih memerlukan waktu untuk menata organisasi dan tata kerja serta konsolidasi internal. (rig)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews