PEMERIKSAAN BPK

Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Juni 2022 | 11:00 WIB
Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Badan Pemeriksa Keuangan

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai penatausahaan piutang pajak di Ditjen Pajak (DJP) masih belum sepenuhnya memadai.

Meskipun saldo piutang pajak telah diolah melalui taxpayer accounting modul revenue accounting system atau TPA Modul RAS, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam penatausahaan piutang pajak oleh DJP.

"Permasalahan tersebut disebabkan DJP ... belum optimal dalam mengembangkan sistem dan mekanisme pengendalian pada TPA Modul RAS yang dapat memastikan penghitungan piutang pajak yang valid terhadap mutasi penambah dan pengurangnya," tulis BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021, dikutip Rabu (15/6/2022).

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Berdasarkan pengujian atas laporan piutang pajak yang dihasilkan oleh TPA Modul RAS, BPK masih menemukan adanya 1.233 surat ketetapan pajak (SKP) senilai Rp150,64 miliar yang tak disetujui oleh wajib pajak dan telah melewati jangka waktu pengajuan upaya hukum keberatan. Seluruhnya belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.

BPK juga menemukan 47 SKP senilai Rp37,63 miliar yang tak disetujui wajib pajak dan masih dalam batas waktu upaya hukum keberatan tapi sudah dicatat sebagai penambah piutang pajak.

Selanjutnya, terdapat 272 SKP senilai Rp97,68 miliar telah diterbitkan SK keberatan dan tidak diajukan banding sampai batas waktu pengajuan tapi belum dicatat sebagai penambah piutang pajak.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Terdapat 4 SKP senilai Rp4,2 miliar yang telah diterbitkan SK keberatan dan masih dalam proses banding yang sudah dicatat oleh DJP sebagai penambah piutang pajak.

Terakhir, terdapat 43 SKP senilai Rp154,25 miliar dan USD513.154 dalam upaya hukum dan telah diputus oleh pengadilan pajak tapi belum diterbitkan surat pelaksanaan putusan banding (SP2B).

"Atas permasalahan tersebut, Kementerian Keuangan telah melakukan koreksi pada laporan keuangan sebanyak 34 SKP sebesar Rp122,24 miliar dan koreksi kurang (minus) sebesar USD513.154. Sedangkan sebanyak 9 ketetapan pajak sebesar Rp32 miliar belum dapat ditelusuri," tulis BPK dalam LHP LKPP Tahun 2021.

BPK pun meminta kepada DJP untuk melakukan pemutakhiran atas SIDJP dan TPA Modul RAS secara periodik untuk memastikan validitas data piutang pajak. Sistem informasi perlu dimutakhirkan untuk agar proses penatausahaan piutang pajak bisa dilakukan secara real time dan online. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 11:23 WIB PMK 186/2021

Hambat Pemeriksaan, Izin Akuntan Publik atau KAP Bisa Dibekukan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya