BULGARIA

Tarif PPN Minuman Keras Naik Jadi 20%, Hotel-Restoran Kompak Menolak

Syadesa Anida Herdona | Sabtu, 21 Mei 2022 | 15:30 WIB
Tarif PPN Minuman Keras Naik Jadi 20%, Hotel-Restoran Kompak Menolak

Ilustrasi.

SOFIA, DDTCNews – Asosiasi hotel dan dan restoran Bulgaria, The Bulgarian Hotel and Restaurant Association (BHRA) menentang rencana kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 20% atas produk wine atau anggur, dan bir. BHRA menilai kenaikan tarif ini bisa membuat restoran merugi dan berujung bangkrut.

Kenaikan tarif PPN ini diumumkan pemerintah Bulgaria pada 18 Mei 2022 lalu. Kebijakan ini juga dikhawatirkan akan memperburuk dampak lonjakan inflasi yang saat ini terjadi.

Jika ditarik ke belakang, pada 30 Juli 2020 lalu Majelis Nasional Bulgaria sempat menyepakati amandemen UU tentang PP.

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

"Amandemen ini memangkas tarif pajak penjualan atas produk anggur, bir, layanan bus charter, gym, dan fasilitas olahraga lainnya dari 20% menjadi 9%," tulis The Sofia Globe, dikutip Sabtu (20/5/2022).

Penurunan tarif yang sebelumnya dilakukan bertujuan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Wakil ketua BHRA Atanas Dimitrov mengatakan bahwa bisnis restoran tergolong padat karya. Namun, tidak adanya PPN atas tenaga kerja membuat perusahaan tidak dapat mengeklaim kredit pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Pada saat yang sama, industri ini mengalami kekurangan tenaga kerja. Akibatnya ada biaya upah yang lebih tinggi.

“Mengingat fakta bahwa selama 2 tahun terakhir kami tidak memiliki aktivitas selama hampir 1,5 tahun, bagaimana kemudian membuktikan kolektibilitas di perusahaan yang tidak beroperasi?" kata Dimitrov.

Dimitrov juga menyinggung dampak pandemi yang begitu besar dirasakan industri perhotelan dan restoran sebagai industri penyedia hiburan. Saat kondisi ekonomi menekan masyarakat, layanan kenikmatan menjadi hal pertama yang akan ditinggalkan.

“Kenaikan PPN akan membuat produk kami tidak dapat dijual dan konsekuensinya bagi bisnis tidak dapat diprediksi," tambah Dimitrov. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024