PP No. 55/2019

Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Agustus 2019 | 15:55 WIB
Tarif PPh Bunga Semua Obligasi Jadi 5%, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Dirjen Pajak Robert Pakpahan.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merilis aturan yang memberikan relaksasi pajak penghasilan atas bunga obligasi dalam bentuk DIRE, DINFRA dan KIK EBA melalui PP No.55/2019. Kebijakan yang diarahkan untuk menarik minat investor pada instrumen investasi dibidang infrastruktur.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan secara prinsip ketiga instrumen investasi tersebut serupa dengan reksa dana. Namun, perlakuan pajaknya lebih tinggi sehingga kurang menarik investasi. Oleh karena itu, pemerintah merilis aturan terbaru yang mengakomodasi ketiga instrumen tersebut agar mendapat perlakuan pajak atas bunga atau PPh final yang sama dengan invetasi reksadana.

"Kita persamakan ketiga [instrumen investasi] itu dengan reksa dana. Jadi semua pembiayaan terkait infrastruktur dikenaik 5%," katanya di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jumat (23/8/2019).

Lebih lanjut Robert menjelaskan maksud dari PP No.55/2019 ialah dengan mendorong investor untuk masuk lebih dalam pada skema pembiayaan infrastruktur. Pasalnya, tarif beban pajak atas bunga sama dengan reksadana akan membuat pilihan investasi di tanah air semakin beragam.

Menurutnya, aturan ini sudah lama untuk ditinjau ulang oleh pemerintah. Prioritas pembangaunan infrastruktur membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga diperlukan peran swasta dan tidak hanya mengandalkan anggaran negara dalam meningkatkan konektivitas wilayah Indonesia.

"Ini [PP No.55/2019] untuk pendalaman dan juga membiayai infrastruktur. Rencana revisi ini memang sudah lama karena perlu pengkajian dan objektif yang mau dicapai apa," paparnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah No.55/2019 merupakan perubahan kedua atas PP No.16/2009 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi.

Sebelumnya, revisi pertama tercantum dalam PP No.100/2013, di mana hanya mencantumkan beban pajak obligasi sebesar 5% sampai 2020 dan 10% untuk tahun fiskal 2021 dan seterusnya hanya berlaku untuk wajib pajak untuk instrumen investasi jenis reksadana.

Baca Juga:
Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Kemudian, bagian tarif pajak yang tercantum dalam Pasal 3 bagian (d) tersebut direvisi dalam PP No.55/2019. Aturan terbaru menyebutkan pajak atas bunga obligasi dari dana investasi infrastruktur (DINFRA), dana inverstasi real estate (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif–Efek Beragun Aset (KIK–EBA) juga mendapat fasilitas yang serupa dengan reksadana.

Poin d dalam pasal 3 tersebut menyebutkan bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak reksa dana dan wajib pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5% sampai 2020. Kemudian tarif 10% untuk 2021 dan seterusnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 15 Februari 2022 | 14:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! SBN Khusus Peserta PPS Tetap Kena PPh atas Bunga Obligasi

Rabu, 22 September 2021 | 17:55 WIB KONSULTASI PAJAK

Is Bond Interest Tax Rate Reduction Only for Non-Resident Taxpayers?

Rabu, 22 September 2021 | 17:55 WIB KONSULTASI PAJAK

Penurunan Tarif Pajak Bunga Obligasi, Apakah Hanya untuk WPLN?

BERITA PILIHAN