PP 91/2021

Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun, Begini Kata Kemenkeu

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 16:05 WIB
Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri Turun, Begini Kata Kemenkeu

Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 disebut sebagai komitmen pemerintah untuk menciptakan kesetaraan beban pajak penghasilan (PPh) bagi investor dalam negeri dan luar negeri.

Selain menciptakan kesetaraan, PP 91/2021 diharapkan dapat mendorong pengembangan dan pendalaman pasar obligasi di Indonesia dengan adanya kebijakan pajak yang lebih mendukung.

"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing”, ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui 3 kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021. Kebijakan yang dimaksud adalah prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.

Salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja. Pada klaster kemudahan berusaha, pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.

Pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20% menjadi 10% atau sesuai P3B per Agustus 2021.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Selanjutnya melalui PP 91/2021 menurunkan tarif PPh final bunga obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dari 15% ke 10%. Dengan demikian, tarifnya menjadi sama ringannya dengan wajib pajak luar negeri. Penurunan tarif ini merefleksikan upaya Pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.

"Janji pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisasi dengan disahkannya PP 91/2021 ini,” ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan. Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi terhadap PDB Indonesia (30,6%) yang masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya seperti Malaysia (122,7%), Singapura (79,9%), Thailand (69,6%), dan Filipina (49,4%).

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

"Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan bahwa para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasi dalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi," tambah Febrio.

Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel pada pasar SBN masih kecil yaitu 4,5% bila dibandingkan dengan bank 33,4%, asuransi dan dana pensiun 14,5%, serta asing 22,4%.

Dengan penurunan tarif tersebut, peran investor domestik termasuk investor individu dalam menyediakan sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri diharapkan dapat meningkat. Hal ini senada dengan kebijakan untuk wajib pajak luar negeri sebelumnya yang menjadikan tarif pajak untuk obligasi kita sama kompetitifnya dengan negara-negara ASEAN-5 yang juga berada di angka 10%.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Saat ini, Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bank maupun nonbank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.

"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan non-APBN bagi pembangunan semakin bertambah," ujar Febrio. Arus modal yang masuk juga akan mendatangkan cadangan devisa yang lebih lanjut memperkuat posisi nilai tukar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak