KPP PRATAMA PALOPO

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan PPN atas Penyerahan LPG

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 November 2025 | 14.00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Ketentuan PPN atas Penyerahan LPG
<p>Ilustrasi.</p>

PALOPO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo memberikan edukasi terkait dengan penghitungan PPN untuk agen liquefied petroleum gas dan pembuatan faktur pajaknya pada 7 November 2025.

Petugas pajak dari KPP Pratama Palopo menjelaskan bahwa agen liquefied petroleum gas (LPG) adalah pengusaha yang menerima LPG tertentu dari Pertamina dan bertugas untuk menyalurkannya ke pangkalan-pangkalan.

“Pemerintah menjamin keadilan, kepastian hukum, dan menyederhanakan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu karena LPG adalah barang penting yang dibutuhkan masyarakat banyak,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (23/11/2025).

Tata cara perhitungan PPN untuk agen LPG diatur dalam PMK 62/2022 tentang PPN atas Penyerahan LPG Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu PPN.

Perhitungan PPN yang harus dibayar atas penjualan LPG bersubsidi oleh agen kepada pangkalan agak unik karena dihitung dari bagian harga yang tidak disubsidi dalam hal ini, yaitu selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran.

Harga jual agen adalah harga jual LPG tertentu pada titik serah agen. Harga jual eceran adalah harga jual eceran LPG tertentu pada titik serah agen termasuk pajak pertambahan nilai dan margin agen yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

“Misal, selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran adalah Rp5.000, maka di dalam harga Rp5.000 itu sudah termasuk PPN 1,1%. Untuk menghitung PPN-nya, rumus 1,1/101,1 dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” jelas petugas.

Pembuatan faktur pajak atas LPG subsidi dengan PPN besaran tertentu menggunakan kode faktur 05. Mengingat menggunakan kode faktur 05 maka pajak masukan yang terkait dengan penyerahan itu tidak bisa dikreditkan oleh penjual.

Namun, untuk penjualan LPG nonsubsidi, misalnya Bright Gas 12 kilogram, menggunakan kode faktur 04 sehingga pajak masukannya dapat dikreditkan oleh penjual. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.