KANWIL DJP WAJIB PAJAK BESAR

Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Tahapan Akses Akun Coretax DJP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 23 November 2025 | 10.00 WIB
Edukasi WP, Petugas Pajak Ungkap Tahapan Akses Akun Coretax DJP
<p>Suasana kegiatan edukasi pajak yang diberikan penyuluh pajak Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. (foto: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/Suci Zuliyan Safitri)</p>

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar mengadakan edukasi SPT Tahunan untuk PT Tiara Marga Trakindo (TMT) pada 12 November 2025. Kegiatan berlangsung secara luring dan diikuti oleh 108 peserta, terdiri atas jajaran direksi hingga karyawan.

Penyuluh pajak Ester Ro Uli Siahaan memberikan penjelasan perihal pentingnya memastikan padanan NIK dan NPWP, serta memastikan alamat email dan nomor ponsel sesuai dengan data DJP sebelum registrasi dan login akun Coretax DJP.

“Wajib pajak perlu melalui tahapan verifikasi identitas melalui swafoto sebelum membuat kata sandi baru, agar akun Coretax DJP aman dan siap digunakan untuk mengakses layanan perpajakan,” katanya dikutip dari situs DJP, Minggu (23/11/2025).

Materi kemudian dilanjutkan oleh penyuluh pajak lainnya Andik Tri Cahyono yang membahas aktivasi kode otorisasi. Kode otorisasi ini menjadi kunci keamanan sekaligus verifikasi wajib dalam pengelolaan administrasi perpajakan di Coretax DJP.

“Selain aktivasi akun Coretax DJP, wajib pajak juga perlu meminta kode otorisasi. Kode ini dipakai untuk tanda tangan elektronik saat penandatanganan SPT, penerbitan bukti potong, dan permohonan lainnya,” tuturnya.

Untuk meminta kode otorisasi, wajib pajak harus login terlebih dahulu pada akun Coretax DJP, lalu memilih submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik’ pada menu Portal Saya dan mengisi form yang tersedia.

Selanjutnya, penyuluh pajak Muhammad Heri Nugroho Sesi memberikan materi tentang pelaporan SPT tahunan orang pribadi. Dia juga menguraikan alur pelaporan pajak, mulai dari pemilihan formulir hingga unggah bukti potong PPh Pasal 21.

“Kami juga mengingatkan peserta untuk melaporkan daftar harta dan kewajiban per 31 Desember dan memperbarui data jika terjadi perubahan,” ujarnya.

Heri juga menegaskan pentingnya mengaktifkan verifikasi dua langkah (two‑factor authentication) di Coretax DJP untuk keamanan akun. Adapun proses akhir berupa validasi otomatis oleh sistem, pengiriman SPT melalui Coretax DJP, dan penerimaan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan berhasil. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.