KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Februari 2024 | 16:00 WIB
Tarif Impor yang Dibayar Tembus 50% dari Nilai Barang? DJBC Ungkap Ini

Tarif barang khusus. 

JAKARTA, DDTCNews - Masyarakat yang membeli produk dari luar negeri atau importir perlu memahami bahwa pada dasarnya setiap barang impor yang dikirim melalui mekanisme barang kiriman dikenakan tarif flat, yakni bea masuk (BM) 7,5% dan PPN 11%.

Hanya saja, ada beberapa barang yang kena tarif khusus. Salah satu tujuannya untuk menjaga atau melindungi produk-produk serupa yang diproduksi oleh UMKM di dalam negeri. Terhadap barang-barang tertentu tersebut dikenakan tarif sesuai dengan HS Code. Tarif impor atas barang-barang khusus ini diatur dalam PMK 96/2023.

"Tidak semua barang kiriman dikenakan tarif impor yang sama. Ada beberapa barang memang diberikan tarif khusus untuk alasan keamanan produk dalam negeri," cuit akun Bea Cukai Pasar Baru, dikutip pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Pengenaan tarif khusus itulah yang membuat biaya impor yang perlu ditanggung importir jadi lebih tinggi. Bahkan tidak sedikit yang mengeluhkan biaya impornya tembus 50% dari nilai barang yang dikirim.

Beberapa produk yang dikenai tarif khusus tersebut di antaranya:

  • Tas, bea masuk 15% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepeda, bea masuk 25% sampai dengan 40% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Pakaian, bea masuk 15% sampai dengan 25% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Besi baja, bea masuk 0% sampai dengan 20% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Sepatu, bea masuk 25% sampai dengan 30% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Jam tangan, bea masuk 10% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tidak ada NPWP).
  • Buku, bea masuk 0% dan PPh 7,5% sampai dengan 10% (jika tak ada NPWP).
  • Kosmetik, bea masuk 10% sampai dengan 25% dan PPh 10%.

Perlu dicatat, semua pembayaran tagihan hanya menggunakan kode billing. DJBC tidak akan meminta pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. (sap).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?