TARIF PPh BADAN

Tarif Efektif 74 Negara Lebih Rendah 1,3 Poin Persen dari Tarif Resmi

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juli 2020 | 18:58 WIB
Tarif Efektif 74 Negara Lebih Rendah 1,3 Poin Persen dari Tarif Resmi

Ilustrasi. (oecd.org)

PARIS, DDTCNews - Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mencatat tarif pajak rata-rata efektif (effective average tax rates/EATR) dari 74 yurisdiksi/negara pada 2019 mencapai 20,1%, lebih rendah 1,3 poin persen dari rata-rata tarif PPh badan resmi, 21,4%.

Tarif PPh badan yang tertuang pada regulasi perpajakan di berbagai negara tidak sepenuhnya mencerminkan beban riil yang ditanggung korporasi. Selain tarif, setiap negara memiliki ketentuan depresiasi fiskal, keringanan pajak, dan pengurangan pajak yang berbeda-beda.

"Untuk menggambarkan dampak ketentuan itu terhadap basis PPh badan dan beban pajak yang ditanggung, analisis perlu dilakukan lebih dalam dari sekadar membandingkan tarif PPh badan pada undang-undang," tulis OECD pada laporan berjudul Corporate Tax Statistics, dikutip Kamis (9/7/2020).

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dalam mengukur EATR, OECD menjabarkan apabila ketentuan depresiasi fiskal memungkinkan korporasi untuk mencatatkan penyusutan lebih tinggi dari depresiasi aslinya secara keekonomian, maka EATR akan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PPh badan resminya.

OECD mencatat terdapat 57 dari 74 yurisdiksi pada 2019 yang memiliki EATR lebih rendah dari tarif PPh badan resmi. Dari 57 yurisdiksi tersebut, tercatat secara rata-rata EATR lebih rendah 1,7% dibandingkan dengan tarif PPh badan resminya.

Apabila ketentuan depresiasi fiskal memungkinkan korporasi mencatat penyusutan lebih rendah dari depresiasi aslinya dari sisi keekonomian, EATR bakal lebih tinggi dari tarif PPh badan resmi. OECD mencatat hanya ada 8 dari 74 yurisdiksi dengan EATR lebih tinggi dari tarif PPh badan resmi.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menurut OECD, EATR dapat merefleksikan rata-rata kontribusi pajak yang dibuat suatu perusahaan pada investasi yang menghasilkan laba di atas 0. "Indikator ini dapat digunakan untuk menganalisis keputusan investasi oleh suatu korporasi antara dua proyek investasi atau lebih," tulis OECD.

Untuk Indonesia, EATR per 2019 tercatat 23,3%, lebih rendah dari tarif PPh badan 25%. Dengan ini, Indonesia termasuk 54 yurisdiksi yang memiliki ketentuan depresiasi fiskal yang memungkinkan korporasi mencatat penyusutan lebih tinggi dari depresiasi asli secara keekonomian. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan