KEBIJAKAN CUKAI
Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?
Dian Kurniati | Rabu, 28 Desember 2022 | 09:00 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik 10% pada 2023, Harga Jualnya Otomatis Naik?

Pedagang menunjukkan cukai rokok yang di jual di Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024 yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi maupun produksi rokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan ketentuan mengenai kenaikan tarif cukai dan batasan harga jual eceran (HJE) minimum atas produk rokok pada 2023 dan 2024.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan biasanya kenaikan harga jual rokok tidak terjadi seketika. Pasalnya, perusahaan rokok memerlukan waktu untuk melekatkan pita cukai desain 2023 pada produknya.

"Kan batas pelekatan pita cukai tahun 2022 per 1 Februari 2023. Makanya tadi ada jeda," katanya, dikutip pada Rabu (28/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas

Nirwala mengatakan perusahaan rokok yang masih memiliki stok pita cukai desain 2022 dapat melakukan pelekatan paling lambat 1 bulan berikutnya. Namun, dia memperkirakan sisa pita cukai desain 2022 tidak akan banyak karena saat ini tidak terjadi aksi pemborongan pita cukai (forestalling).

Dia menyebut perusahaan rokok justru langsung memesan pita cukai desain 2023 tidak lama setelah pemerintah menerbitkan PMK 191/2022 yang menjadi payung hukum kenaikan tarif cukai beserta HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Pemesanan pita cukai itu dapat dilakukan sesaat sesudah DJBC menetapkan kembali merek rokok yang masih berlaku.

Hingga akhir tahun, permohonan pemesanan pita cukai 2023 diperkirakan sebanyak 16 juta lembar. Angka itu sesuai dengan rata-rata pencetakan pita cukai hasil tembakau setiap bulan.

Baca Juga:
Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi

Saat ini, Perum Peruri mulai menyerahterimakan pita cukai hasil tembakau desain 2023. Pita cukai 2023 tersebut juga telah didistribusikan ke unit vertikal DJBC secara bertahap sehingga pengusaha dapat mulai melekatkannya mulai 1 Januari 2023.

Pada rokok yang dilekati pita desain 2023 itulah, Nirwala menyebut bakal dikenakan tarif cukai dan HJE baru.

"Saya yakin rata-rata perusahaan strateginya menyesuaikan dengan HJE minimal semua. Rokok itu barang inferior yang enggak terpengaruh ke elastisitas harganya. Tapi kalau sudah bicara antarmerek, sangat elastis," ujarnya.

Baca Juga:
Aturan Tempat Pameran Berikat Direlaksasi, Ini Alasan Sri Mulyani

Melalui PMK 191/2022, pemerintah mengatur kenaikan tarif cukai rokok beserta batasan HJE minimumnya pada 2023 dan 2024. Tarif cukai rokok naik rata-rata sebesar 10% setiap tahun pada 2023 dan 2024. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PMK 192/2022 yang memuat kebijakan tarif cukai dan HJE minimum untuk produk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) pada 2023 dan 2024. Pada REL dan HPTL, tarif cukainya naik rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk 2 tahun ke depan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 April 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Kemenkeu Komit Tindak Barang-Barang Ilegal, Termasuk Pakaian Bekas
Minggu, 02 April 2023 | 08:00 WIB PELAYANAN PAJAK Pemerintah Siapkan Chatbot Pajak, Diluncurkan saat Hari Pajak
Minggu, 02 April 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI Registrasi IMEI Sudah di e-CD, Sri Mulyani: Enggak Perlu Antre Lagi
Sabtu, 01 April 2023 | 14:00 WIB KPP MADYA DENPASAR Pegawai Pajak Datangi Lokasi WP, Cek Omzet Sebelum dan Sesudah Pandemi
Sabtu, 01 April 2023 | 12:45 WIB KEPATUHAN PAJAK Sebanyak 11,6 Juta WP Orang Pribadi Sampaikan SPT Tahunan Tepat Waktu
Sabtu, 01 April 2023 | 12:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Penegakan Hukum DJP, Pemulihan Pendapatan Negara Sentuh Rp1,6 Triliun
Sabtu, 01 April 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK Informasi yang Wajib Termuat dalam Surat Keterangan Bebas PPnBM
Sabtu, 01 April 2023 | 10:00 WIB PMK 155/2022 Catat! 5 Kesalahan Data PEB Ini Tak Bisa Dilakukan Pembetulan
Sabtu, 01 April 2023 | 09:15 WIB BINCANG ACADEMY Sengketa Pajak Biaya Promosi, Simak Penyebabnya dan Strateginya