RAPBN 2022

Target Defisit RAPBN 2022 Ketinggian, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:30 WIB
Target Defisit RAPBN 2022 Ketinggian, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) disaksikan Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi (kiri) menerima dokumen dari perwakilan Fraksi DPR saat dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pembiayaan defisit RAPBN 2022 sebesar 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB) akan dilakukan secara cermat dan terukur.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah tetap berkomitmen untuk melanjutkan konsolidasi fiskal pada 2022 yang disertai penguatan reformasi fiskal agar proses transisi menuju defisit di bawah 3% PDB pada 2023 dapat dilakukan dengan baik.

Menurutnya, strategi tersebut akan membuat APBN makin efektif menjadi jangkar yang kuat dalam menopang pemulihan ekonomi dan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

"Pemerintah menghargai pandangan fraksi Golkar, Gerindra, PKB, PKS, dan PPP bahwa pembiayaan anggaran agar selalu dikelola dengan cermat, terukur, dan hati-hati," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (24/8/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dalam pengelolaan pembiayaan anggaran akan memanfaatkan sumber pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri. Pemerintah juga akan mengedepankan prinsip kehati-hatian yang tinggi untuk mendukung APBN 2022 secara berkelanjutan.

Pembiayaan defisit anggaran dari utang juga terus diperbaiki dalam hal kualitas dan produktivitas. Kebijakan utang merupakan bagian dari kebijakan fiskal countercyclical untuk melindungi aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Kebijakan utang, terlebih pada masa pandemi Covid-19 adalah bagian dari kebijakan fiskal untuk melakukan countercyclical, menyelamatkan masyarakat dari ancaman Covid-19, melindungi secara sosial, dan mendukung pemulihan ekonomi," ujar Sri Mulyani.

Dalam RAPBN 2022, pemerintah merencanakan defisit APBN 2022 akan senilai Rp868,0 triliun atau 4,85% terhadap PDB.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan fiskal sehingga tingkat utang berada dalam batas yang terkendali melalui inovasi pembiayaan yang menjadi bagian dari reformasi fiskal.

Baca Juga:
Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra DPR menilai defisit RAPBN 2022 sebesar 4,85% PDB terlalu tinggi sehingga menyulitkan ketika harus dikembalikan ke bawah 3% PDB pada tahun depan.

"Yang lebih realistis, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyarankan lebih diturunkan lagi hingga kisaran 4,0% sampai dengan 4,5%," bunyi pandangan umum F-Gerindra DPR. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak