PEREKONOMIAN INDONESIA

Tanpa Lockdown, Pemerintah Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 23 Juni 2021 | 15:36 WIB
Tanpa Lockdown, Pemerintah Tangani Pandemi dan Pulihkan Ekonomi

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tetap berupaya menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian sekaligus tanpa menerapkan penguncian total atau lockdown.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan sejumlah indikator pemulihan ekonomi sudah makin menunjukkan perbaikan walaupun terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 beberapa pekan terakhir.

“Momentum ini [pertumbuhan] perlu dijaga tapi pengendalian Covid sangat penting sebab itu necessary condition untuk kita bisa pulih. Tidak akan kita bisa pulih tanpa penanganan Covid," katanya dalam sebuah webinar, Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Selain biaya yang mahal, Iskandar mengatakan kebijakan lockdown dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menyeimbangkan kebijakan pada bidang kesehatan dan ekonomi agar dapat berjalan beriringan.

Pemerintah saat ini telah memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro untuk mengendalikan penularan Covid-19. Dia pun meminta masyarakat makin patuh mengikuti protokol kesehatan agar penanganan pandemi lebih optimal.

Dia menyebut pertumbuhan ekonomi kuartal I/2021 di sejumlah daerah sudah mencatatkan kinerja positif. Misalnya, ekonomi provinsi yang ada di Pulau Sulawesi dan Papua dapat tumbuh positif lebih cepat karena basis pertumbuhannya dari sektor pertambangan.

Baca Juga:
Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu

"Sementara Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Nusa Tenggara itu masih negatif pertumbuhannya, tapi kalau dilihat spasial masing-masing pulau dan masing-masing provinsi mengalami perbaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut lonjakan kasus aktif Covid-19 dapat menyebabkan proyeksi tertinggi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 sebesar 8,3% tidak tercapai. Menurutnya, kinerja ekonomi pada awal kuartal II/2021 telah menunjukkan tren yang positif tetapi momentum tersebut akan melemah jika terjadi kasus Covid-19 terus melonjak.

Kemenkeu memproyeksikan pertumbuhan ekonomi kuartal II/2021 akan berkisar antara 7,1%-8,3%. Proyeksi pertumbuhan yang tinggi itu disebabkan 2 hal, yakni faktor technical rebound akibat baseline yang sangat rendah pada kuartal II/2020 dan faktor musiman ketika momen Lebaran. Adapun sepanjang 2021, pemerintah memproyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5%-5,3%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 22 Desember 2023 | 14:27 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Soal Modal Ekonomi dan Politik, Ini Kata Jokowi

Sabtu, 23 September 2023 | 08:00 WIB PEMILU

Ketua Banggar DPR Minta Pengusaha Tak Khawatir Soal Pemilu

Senin, 24 Juli 2023 | 17:18 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Bukan Instrumen Eksklusif

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP