INSENTIF PAJAK

Tanggung Pajak Mobil dan Rumah, Pemerintah Ingin Orang Kaya Belanja

Dian Kurniati | Selasa, 02 Maret 2021 | 16:15 WIB
Tanggung Pajak Mobil dan Rumah, Pemerintah Ingin Orang Kaya Belanja

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara saat memberikan pemaparan dalam sebuah webinar. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara optimistis insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil dan pajak pertambahan nilai (PPN) DTP untuk rumah akan efektif mendorong masyarakat membelanjakan uangnya.

Suahasil mengatakan perputaran uang dari kelompok orang yang lebih kaya sangat penting untuk memulihkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Adapun saat ini, tren dana pihak ketiga di bank menunjukkan orang kaya memilih menyimpan uangnya ketimbang berbelanja.

"Mereka adalah multiplier yang kuat saat ini. Pemerintah memutuskan memberikan insentif karena ingin kelompok yang lebih kaya membelanjakan uangnya," katanya dalam sebuah webinar, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Suahasil mengatakan pemerintah telah menyiapkan pagu Rp2,99 triliun untuk insentif PPnBM mobil DTP. Dia berharap akan banyak masyarakat yang memanfaatkan insentif tersebut agar dampaknya pada pemulihan sektor otomotif makin terasa.

Pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP dalam 3 tahap. Pertama, 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Maret 2021 sampai Mei 2021. Kedua, 50% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai Agustus 2021. Ketiga, 25% dari PPnBM terutang untuk masa pajak September 2021 sampai Desember 2021

Insentif berlaku pada pembelian mobil sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc. Mobil tersebut juga harus menggunakan komponen lokal minimum 70%.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Dengan tingginya tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) tersebut, Suahasil meyakini peningkatan penjualan mobil akan langsung berdampak pada industri otomotif serta sektor usaha pendukungnya.

"Bayangkan jika sektor otomotif menjadi jump start pada perekonomian kita. Dengan insentif pajak, mesin [perekonomian] akan berjalan lagi," ujarnya.

Demikian pula pada insentif PPN atas penyerahan rumah DTP. Dia menyebut sektor properti memiliki multiplier effect yang kuat karena berhubungan langsung dengan setidaknya 185 sektor usaha pendukung. Misalnya, pada industri baja, semen, kimia, kayu, serta furnitur.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Pemerintah telah menyiapkan pagu Rp5 triliun untuk memberikan insentif PPN atas penyerahan unit rumah DTP. Dengan insentif tersebut, pembelian rumah tidak lagi dibebani PPN 10% sehingga harganya akan lebih murah.

Insentif PPN DTP berlaku selama 6 bulan, sepanjang Maret hingga Agustus 2021. Pemerintah memberikan insentif PPN DTP 100% atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Kemudian, PPN DTP 50% untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Maret 2021 | 08:19 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Dampak yang diberikan kepada industri otomotif pada tahun 2020 membuat kinerja industri otomotif menurun drastis. Hal ini disebabkan menurunnya daya beli konsumen saat pandemi masuk ke Indonesia. Pemberian insentif dalam bentuk PPnBM ditanggung pemerintah, diharapkan bisa mendongkrak kinerja industri otomotif dan memberikan pendapatan bagi negara.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT