PIDANA PERPAJAKAN

Tangani Tindak Pidana Perpajakan, Ini 4 Saran Pakar

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Januari 2021 | 12:17 WIB
Tangani Tindak Pidana Perpajakan, Ini 4 Saran Pakar

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk meningkatkan kapabilitas dalam mengidentifikasi dan memberantas tindak pidana perpajakan.

Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan masih terdapat tantangan dalam aspek fundamental hingga struktural yang perlu ditangani. Pertama, sistem perpajakan di Indonesia masih perlu diperkuat dengan basis data dan informasi.

“Dalam konteks perpajakan yang menganut sistem self-assessment, otoritas pajak bertugas untuk memastikan kepatuhan wajib pajak. Di sini peran data dan informasi dibutuhkan," ujar Bawono dalam Market Review yang disiarkan oleh IDX Channel, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Menurut Bawono, kerja sama pertukaran informasi keuangan lintas kementerian dan lembaga (K/L) telah secara aktif dilakukan oleh berbagai K/L, termasuk Kementerian Keuangan, selama beberapa tahun terakhir.

Kedua, secara struktural, Indonesia masih menghadapi masalah shadow economy. Guna menciptakan keterbukaan transparansi dan keterbukaan informasi keuangan, shadow economy harus dikurangi agar aktivitas ekonomi dan aliran uang bisa dengan mudah dilacak.

Menurut Bawono, RUU Pelaporan Keuangan yang sedang dirancang oleh pemerintah akan menjadi kunci untuk menjawab tantangan shadow economy. Bila setiap entitas bisnis dituntut untuk transparan maka data dan informasi yang dimiliki pemerintah akan makin terintegrasi dan efisien.

Baca Juga:
Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Ketiga, basis data dan informasi juga perlu diperkuat dengan sistem pengawasan yang lebih baik. "Kalau dilihat, misal tindak pidana pajak seperti faktur pajak fiktif atau memungut pajak tapi tidak disetor, ini pengembangan sistem IT dan integrasi data perlu dilakukan," ujar Bawono.

Keempat, masalah literasi perpajakan. Bawono mengatakan literasi perpajakan di Indonesia masih belum sepenuhnya terbentuk sehingga bisa jadi memunculkan pelanggaran ketentuan perpajakan akibat ketidaksengajaan dari wajib pajak.

Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, Bawono berpandangan usaha pemerintah dalam upaya penindakan tindak pidana perpajakan hingga pencucian uang sudah makin meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

"Saya melihat ada tren positif selama beberapa tahun terakhir. Ini bisa dilihat dari program Kementerian Keuangan baik secara internal maupun lintas K/L melalui kerja sama pertukaran informasi hingga kerja sama dengan OJK hingga KPK," ujar Bawono.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya mengungkapkan potensi penerimaan negara tindak pidana sektor perpajakan mencapai Rp20 triliun sepanjang 2020. Pemanfaatan terhadap hasil analisis dan pemeriksaan PPATK telah berkontribusi terhadap penerimaan negara senilai Rp9 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya