TURKI

Tambal Penerimaan Negara, Tarif Pajak Impor Mobil Dinaikkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Agustus 2020 | 15:29 WIB
Tambal Penerimaan Negara, Tarif Pajak Impor Mobil Dinaikkan

Ilustrasi. Pemandangan pasar mobil. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed bin Mansour/AWW/djo

ISTANBUL, DDTCNews—Pemerintah Turki mengubah struktur tarif pajak impor mobil dengan meningkatkan pungutan pajak untuk seluruh jenis kendaraan yang masuk ke pasar domestik, termasuk mobil listrik.

Kenaikan pajak impor mobil berlaku untuk sebagian besar kendaraan bermotor. Kebijakan ini dibuat untuk menambal penerimaan negara yang berkurang drastis akibat perdagangan internasional yang lesu.

"Untuk sebagian besar mobil dengan kapasitas mesin 1.600 cc yang menjadi mayoritas impor mobil di Turki, pajak konsumsi meningkat dari 60% menjadi 80%," tulis beleid Keputusan Presiden, Senin (31/8/2020).

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kenaikan tarif pajak impor tidak hanya berlaku untuk mobil yang sebagian besar dipakai oleh warga Turki. Pemerintah juga meningkatkan tarif pajak untuk impor mobil listrik yang di banyak negara justru diberikan fasilitas insentif.

Untuk impor mobil listrik dengan kapasitas mesin lebih dari 2.000 cc tarif pajak naik dari 100% menjadi 130%. Sementara itu, untuk segmen impor mobil kelas tinggi tarif pajak impor dikerek naik dari 160% menjadi 220%.

"Turki sekali lagi menjadi negara yang memiliki tarif pajak mobil tertinggi di dunia," kata Manajer Perusahaan Konsultasi Otomotif EBS, Erol Sahin.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Sahin menilai keputusan Pemerintah Turki meningkatkan tarif pajak untuk impor mobil sebenarnya turut merugikan produsen lokal, meski kelompok ini tidak secara langsung terdampak kenaikan pajak.

Hal ini dikarenakan produsen mobil lokal masih membutuhkan impor untuk bisa melakukan produksi. Artinya, secara tidak langsung manufaktur otomotif lokal juga terdampak dengan kenaikan pajak impor mobil.

Sahin menjelaskan setidaknya ada dua pertimbangan yang membuat tarif pajak impor produk otomotif dinaikkan. Pertama, pemerintah membutuhkan sumber penerimaan baru karena pandemi Covid-19 telah menggerus pendapatan negara.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Kedua, pemerintah berkepentingan untuk menekan laju impor mobil yang tetap tumbuh di masa pandemi. Impor mobil sampai dengan Juni 2020 sudah mencapai angka US$5,2 miliar atau naik 16% dari periode yang sama tahun lalu.

"Sejak awal pandemi Corona ini, pemerintah memang sudah mencegah impor dan terus berkampanye untuk mendukung industri dalam negeri," ujar Sahin seperti dilansir BNN Bloomberg. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara