FILIPINA

Tak Tepat Sasaran, Otoritas Ini Kaji Ulang Insentif Pajak Mobil Pikap

Dian Kurniati
Selasa, 20 September 2022 | 11.30 WIB
Tak Tepat Sasaran, Otoritas Ini Kaji Ulang Insentif Pajak Mobil Pikap

Ilustrasi mobil pikap. (foto: DJP)

MANILA, DDTCNews - Menteri Perdagangan dan Industri Filipina Alfredo E. Pascual menyatakan tengah meninjau pembebasan pajak pada mobil pikap kabin ganda.

Pascual mengatakan pemberian hak istimewa tersebut harus dievaluasi karena mobil pikap kabin ganda hanya dimiliki perusahaan besar. Sementara pada kalangan UMKM, mobil yang mampu dibeli biasanya berupa pikap kabin tunggal dan sasis reguler.

"[Kebijakan ini perlu dievaluasi] karena pembebasan pajak berlaku untuk seluruh kendaraan. Aksesori pikap kabin ganda juga dibebaskan dari pajak," katanya, dikutip pada Selasa (20/9/2022).

Saat ini, lanjut Pascual, Kementerian Perdagangan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menghapus pembebasan pajak pada mobil pikap kabin ganda.

Kebijakan pembebasan pajak pada mobil pikap kabin ganda saat ini diatur berdasarkan UU Nomor 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi (Tax Reform for Acceleration and Inclusion/TRAIN).

Sejalan dengan itu, Pascual menemukan banyak mobil pikap yang dimodifikasi untuk keperluan lain seperti mobil penumpang, rekreasi, atau kendaraan olah raga. Untuk mobil modifikasi tersebut, ia menilai seharusnya diberikan perlakuan pajak yang berbeda dengan pikap lainnya.

Menteri Keuangan Benjamin E. Diokno sebelumnya telah mengusulkan adanya perubahan ketentuan pajak pikap dalam RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. RUU tersebut telah diwacanakan sejak era pemerintahan Duterte, tetapi gagal disahkan.

Kemenkeu juga telah membuat estimasi tambahan penerimaan negara jika pembebasan pajak pada mobil pikap dihapus. Angkanya akan mencapai P52,6 miliar atau sekitar Rp679 miliar sepanjang 2022 hingga 2026.

Sementara itu, Kamar Produsen Otomotif Filipina Inc menolak rencana pemerintah menghapus pembebasan pajak pada mobil pickup. Mereka menilai kebijakan itu akan menaikkan harga dan mengurangi permintaan mobil pikap.

Mobil jenis pikap diklaim menjadi kendaraan utilitas yang paling disukai UMKM. Penjualan mobil pikap pada Agustus 2022 tumbuh 29,9% menjadi 461 unit ketimbang Agustus 2021 yang hanya 355 unit.

Seperti dilansir mb.com.ph, penjualan mobil pikap sepanjang Januari hingga Agustus 2022 tumbuh 6,4% menjadi 3.274 unit ketimbang periode yang sama tahun lalu. Harga mobil pikap impor berkisar antara P1 juta atau Rp261 juta hingga lebih dari P3 juta atau Rp783,4 juta per unit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.