KOTA BANDAR LAMPUNG

Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Dian Kurniati | Rabu, 09 Juni 2021 | 13:00 WIB
Tak Setorkan Pajak, 4 Restoran Ini Disegel

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemkot Bandar Lampung, Lampung menyegel empat tempat usaha restoran lantaran tidak patuh dalam menyetorkan pajak daerah, yaitu pajak restoran.

Ketua Tim Pengawas Pajak Daerah M Umar mengatakan pemkot akan menyisir semua tempat usaha yang melanggar ketentuan pajak daerah. Menurutnya, pelanggaran yang sering terjadi yaitu tidak mengoperasikan alat perekam transaksi (tapping box) dan tidak menyetorkan pajak.

"Pemkot akan membuka segel larangan apabila tempat usaha sudah membayar tunggakan pajak dan mengajukan permohonan secara tertulis," katanya, dikutip Rabu (9/6/2021)

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Penyegelan diatur berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung No. 6/2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah secara Elektronik (e-billing). Pemkot menggunakan tapping box untuk mempermudah pengawasan wajib pajak dalam menyetorkan pajak daerahnya.

Umar menuturkan penyegelan terhadap empat restoran tersebut dilakukan oelh Tim Pengawas Pajak Daerah bersama petugas Satpol-PP. Selain itu, restoran tersebut juga dipasangi garis penertiban oleh pemkot.

Menurutnya, Tim Pengawas Pajak Daerah juga menyita mesin tapping box yang tak digunakan. Dia menyayangkan tapping box tidak digunakan, padahal alat tersebut penting untuk mengecek jejak transaksi yang telah dilakukan pihak restoran.

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Setelah penyegelan tersebut, lanjutnya, pemkot akan tetap memantau aktivitas tempat usaha. Dia juga menegaskan para pelaku usaha tidak boleh melepaskan tanda segel tersebut sebelum kewajiban pajak pelaku usaha bersangkutan terpenuhi.

Seperti dilansir lampost.co, pemkot membentuk Tim Pengawas Pajak Daerah sebagai salah satu upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan mulai beroperasi bulan ini.

Tim tersebut terdiri atas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektorat, Satpol-PP, Kejaksaan, dan Polresta Bandar Lampung. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 00:02 WIB

Penyegelan ini sudah bagus menurut saya, karena suda dipermudahkan dengan adanya tapping box ini sebagai alat untuk merekam transaksi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Selasa, 23 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Daerah dari WP Tertentu Bisa Dibayarkan Pemerintah, Apa Saja?

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng