UU PNBP

Tak Patuh Bayar PNBP, Begini Sanksinya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 November 2018 | 17:35 WIB
Tak Patuh Bayar PNBP, Begini Sanksinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP). Dalam aturan tersebut, salah satunya diatur mengenai sanksi.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan sanksi pertama yaitu sanksi administrasi berupa kewajiban membayar denda sebanyak empat kali lipat dari jumlah PNBP terutang. Jika denda tidak dilunasi, maka wajib bayar akan dikenakan sanksi pidana dengan kurungan paling singkat 2 tahun dan maksimal 6 tahun.

"Sanksi denda hingga kurungan penjara berlaku bagi wajib bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP maupun dengan sengaja tidak membayar atau menyampaikan laporan PNBP terutang dengan nilai yang tidak benar," katanya dalam acara sosialisasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Baca Juga:
Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Selain sanksi kurungan penjara hingga maksimal 6 tahun tersebut, Askolani menyatakan ada pula sanksi berupa denda maksimal Rp1 miliar atau kurungan penjara maksimal selama 1 tahun.

"Sanksi kedua ini berlaku kepada wajib bayar yang dengan sengaja tidak memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki terkait PNBP, maupun memberikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain yang dimiliki namun isinya tidak benar," katanya.

Selain pemberian sanksi, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan dalam UU PNBP juga diatur mengenai hak bagi wajib bayar, di mana mereka bisa meminta keringanan, penundaan, atau pengangsuran, hingga pengurangan pembayaran. Tentunya dengan syarat tertentu.

"Kan bisa diatur, ditunda, dikurangi selama mengajukan keberatan. Ini fair treatment, antara wajib bayar dengan pengelola itu seimbang," pungkas Mardiasmo. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Masih Bisa Lapor Meski Telat, Ada Potensi SPT Dianggap Tak Disampaikan

Senin, 08 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Automatic Blocking System Efektif Bikin Wajib Bayar Lunasi PNBP

Sabtu, 06 April 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Manfaatkan! Pemkab Subang Hapus Denda dan Beri Diskon PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda