INGGRIS

Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Vallencia | Minggu, 02 Juli 2023 | 09:30 WIB
Tak Lapor SPT Tahunan, Ratusan Ribu WP Didenda oleh Otoritas Pajak Ini

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Sebanyak lebih dari 184.000 masyarakat berpenghasilan rendah di Inggris menerima sanksi denda akibat tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Diana Cabral merupakan salah satu orang yang didenda karena tidak melaporkan SPT. Dia menerima pemberitahuan dari otoritas pajak untuk segera melapor. Dia mengira penghasilannya sudah dipotong PPh oleh perusahaan sehingga tidak perlu lagi melapor.

“Saya pikir ini adalah kesalahan. Jadi, saya mengabaikan pemberitahuan itu. Saya akhirnya membayar lebih dari £2.000,” katanya dikutip dari theguardian.com, Minggu (2/7/2023).

Baca Juga:
Presiden Filipina Minta RUU soal Insentif Pajak Segera Disahkan

Di antara wajib pajak yang dikenakan denda tersebut, beberapa mengaku sedang mengalami kesulitan keuangan yang parah. Beberapa orang bahkan menghadapi denda hingga ribuan poundsterling dan memperkirakan perlu waktu bertahun-tahun untuk membayarnya.

Banyak Wajib Pajak yang Sedang Kesulitan Keuangan

Cabral juga mengakui dirinya pun sedang mengalami kesulitan keuangan. Dengan adanya denda tersebut, ia akan semakin terbebani dari sisi finansial. Dia juga telah berupaya mengajukan banding beberapa kali, meski tidak berhasil.

“Saya sudah mengajukan banding beberapa kali tanpa hasil. Saya tidak punya tabungan untuk membayar denda. Saya harus membuat kesepakatan untuk membayar £20 sebulan. Ini akan memakan waktu bertahun-tahun,” tuturnya.

Baca Juga:
DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Sementara itu, juru bicara HMRC mengatakan pemerintah mengakui sebagian wajib pajak yang melewati jatuh tempo pelaporan sebenarnya tidak perlu menghadapi sanksi. Pada dasarnya, batas waktu pelaporan diperlukan untuk mencapai sistem pajak yang efisien.

Dengan ketentuan yang ada saat ini, wajib pajak yang memiliki pendapatan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tak perlu mengajukan SPT. Namun, wajib pajak perlu memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu kepada HMRC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan