ADMINISTRASI PAJAK

Tak Hanya NIK, NPWP 16 Digit Juga Mulai Berlaku Sejak 14 Juli 2022

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Juli 2022 | 10:00 WIB
Tak Hanya NIK, NPWP 16 Digit Juga Mulai Berlaku Sejak 14 Juli 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia, badan, dan instansi pemerintah mulai menggunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) 16 digit sejak 14 Juli 2022.

Pemberian NPWP 16 digit bagi ketiga wajib pajak tersebut dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau dilakukan secara jabatan oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum peraturan menteri ini mulai berlaku, menggunakan NPWP dengan format 16 digit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)," bunyi Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, dikutip Selasa (19/7/2022).

Baca Juga:
Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

NPWP dengan format 16 digit diberikan kepada wajib pajak dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit yang selama ini sudah dimiliki oleh wajib pajak.

Ketika menggunakan NPWP 16 digit, Ditjen Pajak (DJP) akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada wajib pajak.

Terhadap wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, data yang diklarifikasi antara lain data alamat email dan nomor ponsel, alamat yang sebenarnya, KLU, dan unit keluarga.

Baca Juga:
Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Atas wajib pajak badan dan instansi pemerintah, data yang diklarifikasi oleh DJP antara lain alamat email dan nomor ponsel, alamat tempat kedudukan wajib pajak yang sebenarnya, dan KLU.

Berdasarkan permintaan klarifikasi tersebut, wajib pajak memberikan persetujuan bila data yang diklarifikasi sudah sesuai. Bila data yang diklarifikasi belum sesuai, wajib pajak perlu melakukan perubahan data.

Untuk diketahui, PMK 112/2022 adalah aturan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP yang diamanatkan oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada PMK tersebut, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022.

NIK akan diaktivasi sebagai NPWP berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara