ROMANIA

Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Oktober 2017 | 10:29 WIB
Tahun Depan, Tarif PPh Badan Bakal Dipangkas Jadi 10%

BUCHAREST, DDTCNews – Pemerintah Romania berencana untuk memangkas tarif pajak perusahaan dan memberlakukan solidarity tax (selanjutnya disebut pajak solidaritas) bagi perusahaan mulai tahun 2018. Pajak solidaritas merupakan pajak yang dipungut pemerintah dalam upaya untuk menyediakan dana bagi proyek pemersatu.

Menteri Keuangan Romania Ionut Misa telah mengumumkan bahwa pajak penghasilan akan dipotong dari 16% menjadi 10% mulai Januari 2018, sementara pengusaha ditetapkan untuk membayar pajak solidaritas sebesar 2% dari total anggaran upah yang diterima.

“Sejalan dengan aturan yang ditetapkan oleh Uni Eropa, pajak solidaritas didasarkan atas anggaran upah. Tidak hanya berlaku bagi perusahaan swasta, tetapi juga untuk perusahaan milik negara,” ungkapnya, Kamis (19/10).

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sementara itu, dilansir dari business-review.eu, Perdana Menteri Mihai Tudose mengatakan jumlah pendapatan yang berhasil dikumpulkan dari pajak ini tidak menciptakan gangguan di pasar tenaga kerja. Diharapkan penerimaan yang dihasilkan akan jauh lebih besar dibanding dampak yang akan diterima.

Terkait dengan pajak penghasilan, Misa mengatakan bahwa upah di bawah RON2.000 atau Rp6,9 juta masih akan dikenakan pajak pada tahun 2018. Sementara sebelumnya, koalisi yang berkuasa PSD-ALDE menyatakan bahwa upah di bawah ambang batas ini akan dikecualikan dari pajak penghasilan.

Sebelumnya, dalam rencana reformasi pajak yang akan dilaksanakan tahun 2018, Pemerintah Romania telah mempertimbangkan untuk mengganti tarif pajak tunggal atas yang berlaku saat ini dengan tarif pajak progresif sesuai dengan omzet yang tetapkan. Namun, usulan tersebut nyatanya menuai protes dari berbagai pihak.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya