Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa melalui e-registration DJP Online, yakni laman ereg.pajak.go.id. Apabila status pendaftaran sudah 'verifikasi' artinya pendaftaran sudah berhasil dan NPWP yant tertera sudah bisa digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak.
Hanya saja, dalam tahap verifikasi tersebut DJP masih perlu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen. Apabila berdasarkan penelitian, data pendaftaran dinyatakan benar dan lengkap maka status pendaftaran akan berubah menjadi 'Terima'.
"Informasi berikutnya akan disampaikan melalui email atau bersurat ke alamat korespondensi," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) menjawab pertanyaan netizen, Ahad (12/5/2024).
Selanjutnya, berdasarkan permohonan pendaftaran secara elektronik maka wajib pajak akan diterbitkan NPWP secara otomatis atau paling lama 1 hari kerja setelah bukti penerimaan elektronik (BPE) diterbitkan.
Apabila status 'verifikasi' tidak kunjung berubah menjadi 'Terima', wajib pajak diimbau melakukan konfirmasi kepada KPP terdaftar.
Selanjutnya, saat pendaftaran NPWP sudah sepenuhnya rampung maka seharusnya NPWP elektronik akan dikirimkan ke email wajib pajak yang terdaftar. Wajib pajak pun bisa mencetak kartu fisik NPWP secara mandiri.
"Kartu NPWP elektronik memiliki fungsi dan penggunaan yang sama seperti kartu NPWP fisik yang dicetak di KPP," cuit DJP.
Terkait dengan kartu fisik NPWP, KPP akan mengirimkannya ke alamat wajib pajak setelah mengajukan pendaftaran NPWP. (sap)