KPP PRATAMA PAREPARE

Tagih Utang Pajak, KPP Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,9 Miliar

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Mei 2022 | 11:30 WIB
Tagih Utang Pajak, KPP Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp2,9 Miliar

Ilustrasi.

PAREPARE, DDTCNews - Juru sita pajak negara KPP Pratama Parepare menyita satu unit ruko 3 lantai sekitar Rp1,5 miliar dan tanah beserta satu unit bangunan 2 lantai di atasnya senilai Rp1,4 miliar di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 18 Mei 2022.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara mengatakan penyitaan kedua aset yang ditaksir senilai Rp2,9 miliar tersebut berjalan lancar dan disaksikan seorang pegawai KPP Pratama Parepare serta penanggung pajak.

“Penyitaan dilakukan setelah dilakukan pendekatan persuasif. Penanggung pajak bersedia untuk menyerahkan aset-asetnya untuk melunasi utang pajak dan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Kegiatan penyitaan dilakukan sesuai dengan UU No. 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Berdasarkan beleid tersebut, penyitaan dilakukan apabila penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa.

Apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu mengumumkan lelang.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Yusan menegaskan tindakan penyitaan tersebut merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap penunggak pajak.

“Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada penunggak pajak dan diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor