KANWIL DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Kalselteng Terbitkan 64 Surat paksa

Muhamad Wildan
Rabu, 01 Juli 2026 | 10.30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, DJP Kalselteng Terbitkan 64 Surat paksa
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menerbitkan 64 surat paksa untuk menagih tunggakan pajak senilai Rp15,46 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan Pajak, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalselteng Pele Yansen mengatakan surat paksa merupakan instrumen penagihan yang diterbitkan bila wajib pajak tidak melunasi utang pajak sesuai jangka waktu yang ditentukan.

"Melalui kegiatan ini, DJP melakukan penagihan secara terukur dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyampaian surat paksa menjadi bagian penting dalam upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak," ujar Pele, dikutip pada Rabu (1/7/2026).

Aset milik wajib pajak yang berpotensi disita berdasarkan surat paksa dimaksud mencapai Rp3,35 miliar.

Sebelum disampaikannya surat paksa, KPP pada Kanwil DJP Kalselteng telah menyusun daftar nominatif wajib pajak, mengidentifikasi potensi penagihan, serta memverifikasi data penagihan.

Rangkaian identifikasi dan verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan tindakan penagihan dilaksanakan tepat sasaran berdasarkan data yang valid.

Penagihan aktif melalui penerbitan surat paksa diharapkan bisa mempercepat pencairan piutang pajak dan menjaga efektivitas penerimaan negara.

Ke depan, Kanwil DJP Kalselteng akan terus memantau tindak lanjut atas surat paksa yang telah disampaikan guna mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.