KOTA BANJARMASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Dian Kurniati
Senin, 14 September 2020 | 13.02 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak dan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan kejaksaan telah dimulai sejak tahun lalu. Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah daerah (PAD) melalui penagihan tunggakan pajak.

"Kejaksaan membantu kami dalam hal menagih tunggakan pajak PBB maupun pajak daerah lainnya," katanya, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Subhan mengatakan kerja sama antara Pemkot Banjarmasin dan kejaksaan itu berupa penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama-sama. Kesepakatan itu ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra pada pekan lalu.

Salah satu poin kesepakatannya adalah kejaksaan membantu pemkot dalam menagih tunggakan pajak-pajak daerah. Subhan memberi contoh realisasi penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bakeuda dan kejaksaan pada 2019 mencapai hampir Rp8 miliar dari total tunggakan senilai Rp15 miliar.

Bakeuda merasa sangat terbantu dengan keterlibatan kejaksaan karena selama ini penagihan tunggakan pajak sering terganjal masalah pencarian subjek pajaknya. Dia menyebut pemilik objek pajak daerah, terutama PBB, sering kali berdomisili di luar Kota Banjarmasin sehingga sulit ditemui.

"Bahkan ketua RT-nya pun terkadang tidak mengetahui siapa pemilik dari objek tersebut. Oleh karena itu, kami meminta bantuan pihak kejaksaan untuk menagih," ujarnya.

Selain soal pajak daerah, kesepakatan dengan kejaksaan juga menyangkut peningkatan PAD dari sektor aset. Pemkot Banjarmasin meminta pendampingan kejaksaan karena menilai pengelolaan aset bersama pihak ketiga belum sesuai dengan keinginan pemkot.

Subhan menyebut kejaksaan akan memediasi pemkot dan pihak ketiga mengenai pengelola aset daerah tersebut. "Agar kontribusinya nanti dapat menambah PAD dan menguntung Pemerinta Kota Banjarmasin," katanya, seperti dilansir Kalseltoday.co.id. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.