KOTA BANJARMASIN

Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Dian Kurniati | Senin, 14 September 2020 | 13:02 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Kejaksaan Digandeng

Ilustrasi. 

BANJARMASIN, DDTCNews – Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan kembali menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk mengoptimalkan pendapatan dari sisi pajak dan aset daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan kerja sama antara Pemkot Balikpapan dan kejaksaan telah dimulai sejak tahun lalu. Menurutnya, kerja sama dengan kejaksaan terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah daerah (PAD) melalui penagihan tunggakan pajak.

"Kejaksaan membantu kami dalam hal menagih tunggakan pajak PBB maupun pajak daerah lainnya," katanya, dikutip pada Senin (14/9/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Subhan mengatakan kerja sama antara Pemkot Banjarmasin dan kejaksaan itu berupa penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara bersama-sama. Kesepakatan itu ditandatangani Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra pada pekan lalu.

Salah satu poin kesepakatannya adalah kejaksaan membantu pemkot dalam menagih tunggakan pajak-pajak daerah. Subhan memberi contoh realisasi penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) antara Bakeuda dan kejaksaan pada 2019 mencapai hampir Rp8 miliar dari total tunggakan senilai Rp15 miliar.

Bakeuda merasa sangat terbantu dengan keterlibatan kejaksaan karena selama ini penagihan tunggakan pajak sering terganjal masalah pencarian subjek pajaknya. Dia menyebut pemilik objek pajak daerah, terutama PBB, sering kali berdomisili di luar Kota Banjarmasin sehingga sulit ditemui.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Bahkan ketua RT-nya pun terkadang tidak mengetahui siapa pemilik dari objek tersebut. Oleh karena itu, kami meminta bantuan pihak kejaksaan untuk menagih," ujarnya.

Selain soal pajak daerah, kesepakatan dengan kejaksaan juga menyangkut peningkatan PAD dari sektor aset. Pemkot Banjarmasin meminta pendampingan kejaksaan karena menilai pengelolaan aset bersama pihak ketiga belum sesuai dengan keinginan pemkot.

Subhan menyebut kejaksaan akan memediasi pemkot dan pihak ketiga mengenai pengelola aset daerah tersebut. "Agar kontribusinya nanti dapat menambah PAD dan menguntung Pemerinta Kota Banjarmasin," katanya, seperti dilansir Kalseltoday.co.id. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Rabu, 27 Maret 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Utang Pajak Tak Kunjung Dilunasi, Saldo Rekening WP Akhirnya Disita

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya