SUPERTAX DEDUCTION (7)

Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Supertax Deduction Litbang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Oktober 2021 | 17:45 WIB
Syarat dan Ketentuan Memperoleh Insentif Supertax Deduction Litbang

PADA dasarnya, insentif supertax deduction kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) diberikan untuk meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi. Namun demikian, tidak semua wajib pajak badan dapat memanfaatkan fasilitas supertax deduction kegiatan litbang tersebut.

Wajib pajak badan yang ingin memanfaatkan insentif supertax deduction kegiatan litbang harus memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif supertax deduction atas kegiatan litbang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia (PMK 153/2020).

Berdasarkan pada Pasal 4 ayat (1) PMK 153/2020, kegiatan litbang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto apabila memenuhi 4 syarat dan ketentuan yang bersifat kumulatif sebagai berikut.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Pertama, kegiatan litbang dilakukan wajib pajak. Ketentuan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan pada kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang pajak penghasilan.

Kedua, kegiatan litbang dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 s.t.d.t.d. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Ketiga, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa kriteria. Beberapa kriteria yang dimaksud ialah bertujuan untuk memperoleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal, dan memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya. Selain itu, wajib pajak juga harus memenuhi kriteria terencana dan memiliki anggaran serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Keempat, kegiatan litbang dilakukan berdasarkan fokus dan tema sebagaimana telah ditentukan dalam Lampiran PMK 153/2020. Dalam lampiran tersebut ada 11 fokus yang meliputi 105 tema litbang yang bisa mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Adapun 11 fokus yang dimaksud meliputi pangan; farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan; tekstil, kulit, alas kaki, dan aneka; pertahanan dan keamanan; energi; serta agroindustri. Kemudian, ada juga alat transportasi; elektronika dan telematika; barang modal, komponen, dan bahan penolong; logam dasar dan bahan galian bukan logam; serta kimia dasar berbasis migas dan batu bara.

Namun demikian, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) PMK 153/2020, terdapat 9 kegiatan yang dikecualikan dari pemberian insentif supertax deduction litbang dengan perincian berikut.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pertama, penerapan rekayasa sepenuhnya dalam kegiatan produksi pada tahap awal produksi komersial. Kedua, kendali mutu selama produksi komersial, termasuk pengujian rutin terhadap hasil produksi. Ketiga, perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi selama produksi komersial.

Keempat, perbaikan, penambahan, pengayaan, atau peningkatan kualitas lainnya yang bersifat rutin dari produk yang telah ada. Kelima, penyesuaian dari kemampuan yang ada terhadap permintaan khusus atau kebutuhan pelanggan sebagai bagian dari kegiatan komersial yang berkesinambungan.

Keenam, perubahan rancangan secara musiman ataupun periodik dari produk yang telah ada. Ketujuh, rancangan rutin dari peralatan dan cetakan. Kedelapan, rekayasa konstruksi dan rancang bangun sehubungan dengan konstruksi, relokasi, pengaturan kembali, atau fasilitas permulaan yang digunakan (start-up of facilities) dan peralatan. Kesembilan, riset pemasaran.

Demikian pembahasan mengenai syarat dan ketentuan dalam memperoleh supertax deduction atas kegiatan litbang di Indonesia. Ikuti artikel kelas pajak berikutnya yang akan mengulas mengenai jenis biaya litbang yang memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto insentif supertax deduction. (vallen/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024