JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu mengingat bahwa pemotongan pajak tidak menggugurkan kewajiban para wajib pajak untuk menghitung ulang PPh yang terutang dalam setahun.
Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Timon Pieter mengatakan meski pemberi penghasilan telah melakukan pemotongan PPh, kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak tetap melekat kepada wajib pajak yang bersangkutan.
"Withholder (pemotong pajak) hanya menyelesaikan sebagian yang diwajibkan kepada dia. Kewajiban perpajakan personal itu tetap melekat di orangnya pada akhir tahun, dia hitung di akhir tahun berapa penghasilannya. Yang dipotong itu enggak hilang, menjadi pengurang," katanya, dikutip pada Senin (16/2/2026).
Dengan demikian, bila PPh yang sudah dipotong oleh pemberi penghasilan ternyata masih lebih kecil dibandingkan dengan PPh terutang dalam setahun, SPT wajib pajak bakal berstatus kurang bayar dan yang bersangkutan harus melunasi kekurangan pembayaran pajak tersebut.
"Sehingga kalau memang secara perpajakan masih ada kurang bayarnya, ya memang kita wajib membayar, bukan dengan dipotong sudah selesai semua kewajiban perpajakannya," ujar Timon dalam regular tax discussion yang digelar oleh KAPj IAI.
Kewajiban perpajakan seorang wajib pajak bisa dinyatakan 'selesai' saat pemotongan dalam hal pajak yang dipotong adalah PPh final. Bila pemotongan yang dilakukan adalah PPh nonfinal, pemotongan pajak dimaksud adalah kredit pajak yang harus diperhitungkan ulang dengan PPh terutang dalam 1 tahun penuh.
Secara umum, PPh terutang dalam 1 tahun tercantum dalam Bagian C induk SPT Tahunan PPh orang pribadi era coretax, sedangkan kredit pajak termuat pada Bagian D induk SPT. Adapun kekurangan atau kelebihan pajak tercantum pada Bagian E induk SPT.
Kekurangan pembayaran pajak lumrah terjadi contohnya pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas mengingat PPh Pasal 21 atas bukan pegawai hanyalah sebesar tarif Pasal 17 dikalikan dengan 50% dari jumlah bruto penghasilan yang diterima dalam 1 masa pajak
Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas perlu menyiapkan dana untuk melunasi kekurangan pembayaran PPh saat pelaporan SPT Tahunan. (rig)
