PMK 4/2026

Beli Tiket Pesawat Lebaran Sebelum 10 Februari? Tidak Ada PPN DTP

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Februari 2026 | 12.00 WIB
Beli Tiket Pesawat Lebaran Sebelum 10 Februari? Tidak Ada PPN DTP
<p>Ilustrasi. Calon penumpang berjalan menuju gerbang keberangkatan di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (23/1/2023). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% berlaku atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri periode Idulfitri yang dibeli mulai hari ini.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026, fasilitas PPN DTP berlaku atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri untuk penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026 dalam hal tiket dimaksud dibeli pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026; dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 14 Maret 2026 sampai dengan tanggal 29 Maret 2026," bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 4/2026, dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Bila tiket dibeli sebelum 10 Februari 2026, fasilitas PPN DTP tidak diberikan atas tiket pesawat ekonomi periode lebaran tersebut.

"PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... tidak ditanggung pemerintah dalam hal: jasa yang diserahkan di luar periode pembelian tiket dan periode penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK 4/2026.

Contoh, Tuan X membeli tiket pesawat ekonomi untuk penerbangan 19 Maret 2026 dengan harga Rp1,13 juta dan PPN senilai Rp100.276. Tiket dimaksud dibeli oleh Tuan X pada 9 Februari 2026.

Oleh karena tiket pesawat ekonomi dalam negeri dibeli oleh Tuan X dibeli sebelum 10 Februari 2026, tiket tersebut tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

"Atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 6 ayat (2) PMK 4/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.