JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026 turut mempersempit cakupan pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri.
Meski pada periode Idulfitri kali ini PPN DTP diberikan sebesar 100%, fasilitas tersebut hanya diberikan atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 4/2026, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Contoh, Tuan NUS membeli tiket pesawat ekonomi dalam negeri untuk penerbangan pada 19 Maret 2026 dari Jakarta ke Surabaya senilai Rp1,26 juta. Tiket pesawat tersebut dibeli pada 10 Februari 2026.
Komponen dari harga tiket yang dibeli Tuan NUS terdiri dari:
Dalam kasus ini, PPN yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan PMK 4/2026 adalah PPN atas base fare dan fuel surcharge senilai Rp100.276.
Adapun PPN yang terutang atas jasa berupa extra baggage dan seat selection merupakan PPN yang dipungut dari penumpang selaku penerima jasa dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Sebagai perbandingan, pada Idulfitri 2025 serta Natal 2025 dan tahun baru 2026, fasilitas PPN DTP berlaku atas PPN yang terutang atas beragam penggantian, meliputi base fare, fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN.
Dengan demikian, dahulu PPN atas biaya-biaya lain yang dibayar oleh pembeli tiket pesawat selaku penerima jasa seperti extra baggage dan seat selection turut diberikan fasilitas PPN DTP.
Meski demikian, pada tahun lalu fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 5% sehingga pembeli tiket pesawat masih harus menanggung PPN sebesar 6% atas base fare, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain.
Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas tiket pesawat dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat pada musim libur Idulfitri 2026.
PPN DTP diberikan atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026 yang dibeli oleh penumpang pesawat pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026. (dik)
