PMK 4/2026

PPN DTP Tiket Pesawat Hanya Berlaku atas Base Fare dan Fuel Surcharge

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Februari 2026 | 17.30 WIB
PPN DTP Tiket Pesawat Hanya Berlaku atas Base Fare dan Fuel Surcharge
<p>Ilustrasi. Dua pesawat siap mendarat dan lepas landas dari Run Way Juliet sisi utara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/aww.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 4/2026 turut mempersempit cakupan pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri.

Meski pada periode Idulfitri kali ini PPN DTP diberikan sebesar 100%, fasilitas tersebut hanya diberikan atas PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

"PPN yang terutang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge," bunyi Pasal 2 ayat (4) PMK 4/2026, dikutip pada Selasa (10/2/2026).

Contoh, Tuan NUS membeli tiket pesawat ekonomi dalam negeri untuk penerbangan pada 19 Maret 2026 dari Jakarta ke Surabaya senilai Rp1,26 juta. Tiket pesawat tersebut dibeli pada 10 Februari 2026.

Komponen dari harga tiket yang dibeli Tuan NUS terdiri dari:

  1. tarif dasar (base fare) senilai Rp790.000
  2. fuel surcharge senilai Rp121.600
  3. IWJR fee senilai Rp5.000
  4. passenger service charge senilai Rp119.880
  5. PPN atas base fare dan fuel surcharge senilai Rp 100.276
  6. extra baggage (termasuk PPN) senilai Rp 75.000
  7. seat selection (termasuk PPN) senilai Rp 50.000.

Dalam kasus ini, PPN yang ditanggung oleh pemerintah berdasarkan PMK 4/2026 adalah PPN atas base fare dan fuel surcharge senilai Rp100.276.

Adapun PPN yang terutang atas jasa berupa extra baggage dan seat selection merupakan PPN yang dipungut dari penumpang selaku penerima jasa dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Sebagai perbandingan, pada Idulfitri 2025 serta Natal 2025 dan tahun baru 2026, fasilitas PPN DTP berlaku atas PPN yang terutang atas beragam penggantian, meliputi base fare, fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang dibayar oleh penerima jasa yang merupakan objek PPN.

Dengan demikian, dahulu PPN atas biaya-biaya lain yang dibayar oleh pembeli tiket pesawat selaku penerima jasa seperti extra baggage dan seat selection turut diberikan fasilitas PPN DTP.

Meski demikian, pada tahun lalu fasilitas PPN DTP hanya diberikan sebesar 5% sehingga pembeli tiket pesawat masih harus menanggung PPN sebesar 6% atas base fare, fuel surcharge, dan biaya-biaya lain.

Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas tiket pesawat dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat pada musim libur Idulfitri 2026.

PPN DTP diberikan atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri periode penerbangan 14 Maret hingga 29 Maret 2026 yang dibeli oleh penumpang pesawat pada 10 Februari hingga 29 Maret 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.