GIANYAR, DDTCNews – Pemkab Gianyar, Bali resmi menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas rumah tinggal, lahan pertanian (sawah), dan tegal mulai 2026.
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan pembebasan PBB-P2 bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekonomi masyarakat sekaligus melindungi lahan pertanian dan perkebunan dari alih fungsi lahan. Kebijakan tersebut juga menjadi realisasi atas janji politiknya.
“Kebijakan ini kami lakukan untuk menjaga alam dan memberi semangat kepada petani agar tetap menggarap lahannya, bukan menjualnya untuk bangunan,” tegas Mahayastra, dikutip pada Selasa (10/2/2026).
Dia menambahkan keberadaan lahan pertanian dan perkebunan merupakan bagian penting dari wajah pariwisata Bali yang berbasis budaya dan alam. Menurutnya, daya tarik pariwisata Bali akan terancam apabila lahan hijau terus menyusut.
“Dengan membebaskan PBB-P2, kami berharap masyarakat tetap mempertahankan sawah dan tegalannya (perkebunan), sehingga pariwisata Bali tetap lestari,” tuturnya.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama menjelaskan PBB-P2 di Kabupaten Gianyar kini hanya dikenakan untuk sektor usaha. Adapun PBB-P2 untuk rumah tinggal, sawah, dan tegal digratiskan.
“Ya, tahun ini PBB-P2 untuk rumah tinggal, sawah, dan perkebunan sudah nol alias gratis. Yang dikenakan hanya tempat usaha,” jelas Bagus.
Bagus menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan penataan sistem perpajakan daerah yang kini lebih diarahkan pada sektor komersial. Sebelumnya, Pemkab Gianyar telah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk usaha pada 2025.
Kebijakan ini mendapat apresiasi dari DPRD Gianyar. Ketua Komisi IV DPRD Gianyar I Putu Gede Pebriantara menilai pembebasan PBB P2 merupakan langkah strategis untuk melindungi petani dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kebijakan ini meringankan beban petani dan menjadi benteng kuat terhadap alih fungsi lahan di Gianyar,” ujarnya.
Pebriantara juga menyebut kebijakan ini sejalan dengan Perda Gianyar No. 1/2020 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kebijakan ini juga linear dengan Perda No. 1/2025 yang mengatur perlindungan lahan pertanian, termasuk pemberian subsidi dan pembebasan pajak.
“Salah satu pasal dalam perda mengatur bantuan sarana-prasarana, subsidi untuk petani, hingga penggratisan pajak sawah. Kami mengapresiasi Pak Bupati yang telah merealisasikan amanat perda tersebut,” katanya, seperti dilansir nusabali.com. (rig)
