PEMBERANTASAN KORUPSI

Swasta Sering Terlibat Kasus Korupsi, Apa Kata KPK?

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Mei 2021 | 12:01 WIB
Swasta Sering Terlibat Kasus Korupsi, Apa Kata KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) bersama Wakil Ketua Nurul Ghufron (kanan) dan anggota Dewan Pengawas Indriyanto Seno Adji (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). KPK menyebutkan pelaku usaha seringkali terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pelaku usaha seringkali terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan statistik sejak 2004 sampai 2020 menunjukkan pihak swasta paling dominan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Menurutnya, data tersebut menjadi indikator tingginya potensi penyimpangan atau fraud pada ekosistem dunia usaha.

Dia kemudian mengimbau agar para pelaku usaha memiliki visi yang sama dengan KPK untuk memajukan Indonesia melalui kegiatan yang bebas dari korupsi.

Baca Juga:
Kumpulkan Profil Pelaku Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Koperasi

Menurutnya, andil besar pelaku usaha pada perekonomian nasional diikuti dengan meningkatnya peran pelaku usaha dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Saya mengapresiasi rekan-rekan yang bergerak di bidang ekonomi, yang telah memberikan andil besar dalam memajukan Indonesia. Saya yakin, semangat KPK dan semangat teman-teman dalam pemberantasan korupsi sama," katanya seperti dikutip Jumat (7/5/2021).

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan upaya menutup celah melakukan korupsi yang melibatkan pelaku usaha masih menemui sejumlah tantangan.

Baca Juga:
Perguruan Tinggi Swasta Turut Dikenai PBB-P2, Begini Aturan Pajaknya

Dia menjelaskan salah satu pintu masuk fraud yang melibatkan dunia usaha pada aspek perizinan yang masih rumit. Proses bisnis birokrasi tersebut harus diubah agar memudahkan pelaku usaha saat berurusan dengan pemerintah.

Menurutnya, perbaikan sistem dan birokrasi menjadi kunci, agar peluang korupsi bisa ditekan dan daya saing usaha tetap tinggi. Hal tersebut merupakan solusi terbaik sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara simultan dan komprehensif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif dari seluruh elemen masyarakat. "Sehingga orang tidak ada yang memberikan suap atau gratifikasi untuk dapat izin usaha," ucap Iskandar. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 18 Maret 2024 | 10:30 WIB KP2KP TANAH GROGOT

Kumpulkan Profil Pelaku Usaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Koperasi

Minggu, 10 Maret 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Sosialisasikan Antikorupsi, KPP Imbau Wajib Pajak Tak Gratifikasi

Selasa, 05 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Perguruan Tinggi Swasta Turut Dikenai PBB-P2, Begini Aturan Pajaknya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Penerimaan, DJP Minta Publik Tak Ragu Adukan Pegawai Menyeleweng

BERITA PILIHAN