KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Isran mengatakan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut dibutuhkan untuk mendukung penyusunan peraturan daerah tentang PDRD di setiap daerah.

"Pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan perda tentang PDRD. Namun, masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari UU HKPD," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Oleh karena itu, Isran meminta kepada DPD untuk turut serta mendorong percepatan penerbitan PP yang dimaksud.

"Kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar perda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah," tuturnya.

Menurut Isran, ketentuan PDRD pada UU HKPD berpotensi menurunkan pendapatan provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota akan menikmati peningkatan penerimaan walau hanya sedikit.

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Walau demikian, Isran mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat," ujarnya.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut maka pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk merevisi perda ialah PP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Namun, PP tersebut masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN