KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Maret 2023 | 15:30 WIB
Susun Perda Pajak, APPSI Harap PP Turunan UU HKPD Segera Terbit

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Isran Noor meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

Isran mengatakan aturan turunan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) tersebut dibutuhkan untuk mendukung penyusunan peraturan daerah tentang PDRD di setiap daerah.

"Pemprov seluruh Indonesia telah menyiapkan rancangan perda tentang PDRD. Namun, masih menunggu terbitnya PP sebagai turunan dari UU HKPD," katanya, dikutip pada Jumat (31/3/2023).

Baca Juga:
Lakukan Profiling, Pegawai Pajak Wawancarai Karyawan Warung Makan

Oleh karena itu, Isran meminta kepada DPD untuk turut serta mendorong percepatan penerbitan PP yang dimaksud.

"Kami meminta bantuan kepada bapak ibu senator di sini untuk mendorong percepatan terbitnya PP tersebut, agar perda bisa disahkan dan diberlakukan di daerah," tuturnya.

Menurut Isran, ketentuan PDRD pada UU HKPD berpotensi menurunkan pendapatan provinsi. Meski demikian, pemerintah kabupaten/kota akan menikmati peningkatan penerimaan walau hanya sedikit.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Walau demikian, Isran mengatakan pihaknya tetap akan melaksanakan pemungutan pajak sesuai dengan undang-undang tersebut.

"Yang pasti, Kaltim itu sami’na wa atho’na, kami mendengar dan kami taat," ujarnya.

Untuk diketahui, UU HKPD mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan penyesuaian atas perda PDRD yang berlaku di daerah masing-masing paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Bila pemda tak mampu menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing sesuai dengan jangka waktu tersebut maka pajak dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan UU HKPD.

Aturan teknis yang menjadi dasar bagi pemda untuk merevisi perda ialah PP tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PP KUPDRD). Namun, PP tersebut masih belum diterbitkan oleh pemerintah hingga saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!