LONDON

Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 14:53 WIB
Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews - Tiga negara yang masuk dalam bagian Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu Qatar, Oman, dan Kuwait diprediksi akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam beberapa tahun mendatang.

Tax Director Pinsent Masons Joanne Clarke menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa Qatar, Oman, dan Kuwait tidak kunjung memungut PPN meski sudah menandatangani GCC Value Added Tax (VAT) Framework pada 2016.

"Mereka masih menimbang waktu yang tepat untuk mulai mengenakan PPN dan menghitung dampak PPN terhadap ekonomi domestik, ketersediaan lapangan kerja, dan perdagangan luar negeri," katanya seperti dilansir pinsentmasons.com, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Bocorkan Data SPT Trump, Mantan Pegawai Pajak Divonis Penjara 5 Tahun

Dari ketiga negara tersebut, negara yang sudah beritikad untuk mulai mengenakan PPN adalah Oman. Pada Januari 2020, Pemerintah Oman menyatakan akan mulai memungut PPN pada 2021.

Namun, parlemen Oman yaitu Majlis Shura dan Majlis Daulah mengusulkan pungutan PPN dimulai pada 2022. Jeda waktu ini diusulkan oleh parlemen mengingat perekonomian Oman masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Qatar dan Kuwait masih belum menunjukkan niat untuk mulai mengenakan PPN dalam waktu dekat. Namun, Qatar diproyeksikan akan mulai mengenakan PPN pada kuartal II/2021 atau kuartal III/2021.

Baca Juga:
Tingkatkan Audit WP Kaya, Otoritas Pajak Ini Dapat Tambahan Anggaran

Meski belum ada sikap resmi, Qatar sudah mulai mengembangkan sistem administrasi pajak bernama Dhareeba yang diekspektasikan dapat mendukung implementasi pemungutan PPN di negara tersebut.

Khusus Kuwait, Clarke mencatat dukungan politik untuk mereformasi sistem perpajakan di negara tersebut cenderung rendah. Kuwait diproyeksikan akan menjadi negara terakhir dari 6 negara GCC yang mulai memungut PPN.

Untuk diketahui, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Oman, dan Kuwait telah bersepakat untuk mulai memungut PPN dengan tarif 5% melalui GCC VAT Framework pada 2016.

Uni Emirat Arab dan Bahrain tercatat menerapkan PPN dengan tarif sebesar 5% masing-masing sejak Januari 2018 dan Januari 2019. Arab Saudi bahkan telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD