KONSULTASI TRANSFER PRICING

Sumber Data Acuan Tingkat Bunga Wajar

Kamis, 01 November 2018 | 08:01 WIB
Sumber Data Acuan Tingkat Bunga Wajar

Flouresya Lousha,
DDTC Consulting

Pertanyaan

Perusahaan kami merupakan bagian dari grup usaha yang memiliki transaksi afiliasi berupa pinjaman dari induk usaha. Sebelumnya dalam perjanjian disebutkan bahwa pinjaman yang diberikan dari induk usaha tidak dikenai bunga, tetapi atas satu dan lain hal pinjaman tersebut akan terutang bunga yang efektif mulai tahun depan. Sejauh pemahaman kami, tingkat bunga yang dibebankan atas transaksi afiliasi haruslah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sehingga saat ini kami memiliki opsi untuk menggunakan nilai JIBOR awal tahun atau kuotasi bank sebagai acuan tingkat bunga wajar. Namun, apakah terdapat sumber data lainnya yang dapat kami gunakan? Terima kasih.

Tomo, Jakarta

Jawaban

Pinjaman intragrup merupakan pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lainnya di dalam suatu grup usaha yang sama. Pada umumnya, dalam pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi pinjaman intragrup, dipergunakan metode perbandingan harga antara pihak independen (Comparable Uncontrolled Price) yang membandingkan tingkat bunga afiliasi dengan tingkat bunga pihak independen. Merujuk pada PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, terdapat beberapa hal yang perlu untuk diperhatikan terkait dengan pemenuhan kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi pinjaman intragrup antara lain, yaitu

  1. Melakukan analisis atas kebutuhan utang;
  2. Memastikan bahwa pinjaman dari pihak afiliasi benar-benar terjadi;
  3. Melakukan pengujian kewajaran perbandingan utang terhadap modal;
  4. Melakukan pengujian kewajaran tingkat suku bunga (interest rate) atau biaya lainnya terkait pinjaman intragrup.

Lebih lanjut, SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa menjelaskan bahwa pengujian tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi dilakukan dengan membandingkan tingkat bunga pinjaman ke pihak afiliasi terhadap tingkat bunga yang umum digunakan oleh pihak independen yang biasanya dihitung dari tingkat bunga tertentu (misalnya SIBOR, LIBOR atau JIBOR) ditambah dengan nilai tertentu berdasarkan peringkat kredit (credit rating) pihak yang menerima pinjaman atau hal lainnya.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penggunaan JIBOR awal tahun saja sebagai acuan tingkat bunga wajar belum sepenuhnya tepat. Perlu dilakukan penilaian lebih lanjut untuk menentukan besaran margin wajar tambahan sebagai indikator risiko yang harus ditanggung oleh perusahaan pemberi pinjaman apabila perusahaan peminjam tidak mampu untuk melakukan pengembalian atas jumlah pokok pinjaman beserta bunganya.

Penentuan besaran margin tambahan tersebut dapat dilakukan melalui proses benchmarking dengan sumber data yang berasal dari pembanding internal, yakni transaksi pinjaman yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak ketiga atau sumber data dari pembanding eksternal, yakni transaksi pinjaman yang dilakukan antar pihak independen di luar perusahaan. Sumber data pembanding eksternal, misalnya Bloomberg, Thomson Reuters, danBureau van Dijk dapat dipergunakan dalam proses benchmarking.

Adapun terkait dengan penggunaan kuotasi dari bank (bank quotes) sebagai acuan tingkat suku bunga wajar, pada umumnya otoritas pajak menolak penggunaan data tersebut karena tidak adanya informasi atas kondisi aktual transaksi yang dapat dijadikan sebagai suatu tolak ukur tingkat bunga wajar. Hal yang sama juga disebutkan dalamPublic Discussion Draft on Transfer Pricing of Financial Transactions yang dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) pada bulan Juli 2018.

Lebih lanjut, selain bank quotes beberapa sumber data lain seperti rata-rata cost of capital dari grup perusahaan, data pembanding dari perusahaan dari grup yang sama, dan data dari pihak ketiga yang memiliki periode pemberian pinjaman yang berbeda dengan periode pinjaman afiliasi juga tidak dapat dipergunakan sebagai data pembanding.

Sekian dan semoga penjelasan di atas dapat membantu. (Disclaimer)

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 21 Maret 2024 | 14:22 WIB KONSULTASI PAJAK

Omzet Wajib Pajak di Bawah Rp500 Juta, PPh Otomatis Tidak Dipotong?

Kamis, 14 Maret 2024 | 16:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Punya Cabang tapi Belum Pemusatan PPN, Bagaimana Cara Pengajuannya?

Senin, 11 Maret 2024 | 14:30 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Mau Tanya Soal Pelaporan SPT? Klinik Pajak UI Buka Layanan Konsultasi

Kamis, 07 Maret 2024 | 16:32 WIB KONSULTASI PAJAK

Badan Baru Hasil Spin-Off Dapat Tambahan Modal, Bisa Pakai Nilai Buku?

BERITA PILIHAN