KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sudah Gunakan AI, DJBC Minta Pengguna Jasa Jujur Soal Nilai Pabean

Dian Kurniati | Kamis, 22 Desember 2022 | 11:00 WIB
Sudah Gunakan AI, DJBC Minta Pengguna Jasa Jujur Soal Nilai Pabean

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 144/2022 yang mengubah ketentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fadjar Donny Tjahjadi mengimbau para importir untuk bisa memenuhi kewajiban bea masuk berdasarkan PMK 144/2022 secara benar. Sebab, DJBC akan melakukan penelitian dengan memanfaatkan teknologi digital.

"Kami menerapkan teknologi artificial intelligence (AI) di dalam risk assessment nilai pabean secara terotomasi," katanya, dikutip pada Kamis (22/12/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Fadjar menuturkan penggunaan teknologi yang didukung AI bakal membuat proses penelitian dan penetapan nilai pabean oleh pejabat bea cukai lebih mudah dan cepat. Dengan teknologi ini, barang impor dapat segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Secara umum, PMK 144/2022 memberikan penegasan sekaligus menyempurnakan ketentuan mengenai nilai pabean yang selama ini diatur dalam PMK 62/2018. Perubahan yang terjadi, yaitu pada aspek prosedural penelitian nilai pabean dan konsep nilai pabean.

Pada prosedur penelitian nilai pabean, terdapat ketentuan baru mengenai penentuan nilai pabean yang harus dilakukan oleh importir/pemilik barang, serta perubahan mekanisme deklarasi nilai pabean dan informasi nilai pabean yang menjadi elemen data pada kolom pemberitahuan impor barang.

Baca Juga:
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Kemudian, terdapat perubahan uji kewajaran kini menjadi risk assessment nilai pabean secara otomasi, serta penambahan ketentuan penelitian nilai pabean.

Kemudian, dalam PMK 144/2022, juga dilakukan pengurangan subjek yang tidak dilakukan penelitian nilai pabean, penambahan ketentuan hasil penetapan nilai pabean, dan penegasan ketentuan penetapan nilai pabean oleh dirjen bea dan cukai.

Fadjar meminta para importir terus menambah pengetahuannya mengenai nilai kepabeanan, terutama soal komponen biaya yang dapat mempengaruhi besarnya bea masuk yang dibayar.

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Dia juga berterima kasih karena importir selama ini telah menyampaikan nilai pabean dengan baik dan jujur, serta berharap kepatuhan itu terus ditingkatkan.

"Kunci yang ada terkait dengan nilai pabean adalah kejujuran dari Ibu dan Bapak kalian sebagai importir," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini