WASHINGTON D.C., DDTCNews - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan mengenakan bea masuk sebesar 25% atas impor truk pengakut sedang dan berat (medium and heavy duty trucks).
Trump melalui Truth Social mengungkapkan bea masuk tersebut akan diberlakukan mulai 1 November 2025.
"Mulai 1 November 2025, semua truk pengangkut sedang dan berat yang masuk ke AS dari negara lain akan dikenai bea masuk sebesar 25%. Terima kasih atas perhatian Anda terhadap hal ini," tulis Trump, dikutip pada Selasa (7/10/2025).
Khusus untuk truk pengangkut ringan (light duty trucks), Trump akan mengenakan bea masuk sebesar 15% khusus atas truk yang diimpor dari Jepang dan Uni Eropa.
Lebih lanjut, khusus untuk truk pengangkut ringan yang diimpor dari Kanada dan Meksiko, AS memperbolehkan importir untuk mengajukan pengurangan bea masuk dalam hal terdapat komponen truk yang berasal dari AS.
Adapun truk merupakan moda logistik utama di AS. Sekitar 73% logistik domestik di AS diangkut menggunakan truk, bukan moda lain. Mayoritas truk yang beroperasi di AS diimpor dari Meksiko, Kanada, Jepang, Jerman, dan Finlandia.
Asosiasi pengusaha AS, US Chamber of Commerce, mendorong pemerintah AS untuk tidak mengenakan bea masuk atas truk yang berasal dari kelima negara dimaksud.
"Semua negara tersebut adalah sekutu ataupun mitra terdekat AS yang tidak memberikan ancaman terhadap keamanan nasional AS," ungkap US Chamber of Commerce dilansir cbc.ca. (dik)