JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menandantangani perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah dengan 109 pemerintah daerah (pemda).
Sebanyak 109 pemda dimaksud terdiri atas 6 pemerintah provinsi (pemprov), 32 pemerintah kota (pemkot), dan 71 pemerintah kabupaten (pemkab).
"Adapun [penandatangan PKS] hari ini akan diikuti 109 pemda, 32 pemda merupakan pemda baru yang akan mengikuti PKS perluasan, 77 pemda merupakan pemda yang sudah memiliki PKS sebelumnya atau perpanjangan," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Rabu (15/10/2025).
Dengan penandatanganan PKS pada hari ini, sebanyak 527 pemda yang kini sudah memiliki perjanjian kerja sama pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. Kemudian, masih ada 19 pemda yang belum memiliki PKS dengan DJP dan DJPK.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani berharap perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda tersebut bisa turut mendukung upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Saat ini, realisasi PAD baru Rp256 triliun atau hanya 30% dari total pendapatan daerah senilai Rp850 triliun. Dengan demikian, hingga kini postur pendapatan daerah masih disokong oleh transfer dari pusat.
"Ini menjadi basis bagi kita untuk melihat peluang, kesempatan, dan kebijakan bagaimana kemudian kita bisa mengonsolidasikan pajak pusat dan daerah secara harmonis," ujar Askolani.
Dia juga berharap pertukaran data perpajakan antara pusat dan daerah bisa mendukung upaya perluasan basis pajak melalui penambahan jumlah wajib pajak.
"Kita sama visinya, kita bukan berburu di kebun binatang. Kita harusnya juga melihat peluang-peluang yang bisa menjadi potensi di luar kebun binatang, sehingga stakeholder kita makin banyak dan kita bisa menyeimbangkan dan memberikan nilai tambah yang kuat bagi kita semua," tutur Askolani. (rig)