JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan langkah penyederhanaan regulasi terus berlanjut untuk meningkatkan kemudahan berusaha.
Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan deregulasi kebijakan dilaksanakan oleh berbagai kementerian. Dari sisi Kementerian Keuangan, deregulasi juga dijalankan dengan mempertimbangkan masukan pelaku usaha.
"Kalau di Kementerian Keuangan tentunya banyak terkait dengan perpajakan, baik DJP maupun DJBC yang nanti akan kita connect dengan lebih banyak," katanya, dikutip pada Rabu (15/10/2025).
Febrio mengatakan iklim berusaha masih dihadapkan pada kondisi "bottleneck" yang mengacu pada suatu titik kemacetan dalam sistem sehingga membatasi kinerja keseluruhan. Langkah debottlenecking pun dilaksanakan untuk mengurai hambatan dalam iklim usaha.
Dalam melaksanakan debottlenecking tersebut, pemerintah tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) mengenai tim percepatan program prioritas yang akan dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani juga bakal masuk dalam tim.
Dia menjelaskan upaya deregulasi kebijakan terus dijalankan oleh Kemenkeu. Terlebih, Purbaya juga menginstruksikan kepada jajarannya agar lebih sering bertemu dan mendengarkan masukan pelaku usaha.
"Kita akan perbanyak pertemuan langsung dengan pelaku usaha bersama-sama dan kita connect langsung dengan kebutuhan-kebutuhan dan concern dari pelaku usaha terkait dengan regulasi-regulasi yang masih membebani atau yang menyulitkan," ujarnya.
Febrio menambahkan langkah deregulasi misalnya dilaksanakan melalui penerbitan PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan PP tersebut, diharapkan terdapat service level agreement (SLA) yang jelas bagi birokrat dalam memberikan timeline perizinan untuk pelaku usaha sehingga memberikan kepastian yang lebih baik.
Selain itu, telah terbit pula Permenperin 35/2025 yang terkait dengan sertifikasi untuk peningkatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), serta Permendag 16/2025 yang merelaksasi impor bahan baku industri. (dik)