KEBIJAKAN PAJAK

Kerja Sama dengan DJP: Pemda Dapat Tambahan Penerimaan Lebih Banyak

Muhamad Wildan
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Kerja Sama dengan DJP: Pemda Dapat Tambahan Penerimaan Lebih Banyak
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat perjanjian kerja sama (PKS) optimalisasi penerimaan pajak dengan pemda menghasilkan lebih banyak tambahan penerimaan pajak daerah ketimbang pajak pusat.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan tambahan penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan bersama berdasarkan PKS mencapai Rp202,82 miliar, baik bagi pemerintah pusat maupun bagi pemda.

"Hingga kuartal II/2025, realisasi penerimaan pajak pusat atas kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sedangkan realisasi penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemda tercatat sebesar Rp175,98 miliar," katanya, Rabu (15/10/2025).

Pengawasan bersama sendiri merupakan tindak lanjut atas penerbitan surat izin pembukaan data yang diterbitkan oleh menteri keuangan untuk pemda-pemda yang sudah menyepakati PKS optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah dengan DJP.

Hingga kuartal II/2025, menteri keuangan telah menerbitkan 26 surat izin pembukaan data kepada 280 pemda atas 13.985 wajib pajak. Belasan ribu wajib pajak dimaksud diawasi oleh DJP dan pemda berdasarkan daftar sasaran pengawasan bersama.

Bimo menuturkan capaian tersebut menunjukkan kolaborasi lintas otoritas mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat koordinasi fiskal antarlembaga.

Tak lupa, dia mengapresiasi Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan pemda-pemda yang sudah berpartisipasi aktif dalam melaksanakan PKS optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah antara ketiga pihak.

"Kebersamaan ini menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan, demi Indonesia yang semakin maju dan sejahtera," ujar Bimo.

Untuk diketahui, perjanjian kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemda merupakan landasan bagi DJP untuk mempertukarkan data perpajakan dan melaksanakan pengawasan bersama dengan pemda.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini pertama kali dilaksanakan pada 2019 khusus dengan 7 pemda piloting. Kini, ada 527 pemda yang sudah memiliki PKS pemungutan pajak pusat dan daerah dengan DJP dan DJPK. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.