PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Strategi 2022, Dirjen Pajak: 6 Bulan Kami Mesti Kawal PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Januari 2022 | 18:55 WIB
Strategi 2022, Dirjen Pajak: 6 Bulan Kami Mesti Kawal PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi program pengungkapan sukarela (PPS) menjadi salah satu bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak pada 2022.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan sumber daya yang dimiliki Ditjen Pajak (DJP) akan dikerahkan untuk pengawalan implementasi PPS. Program tersebut berlangsung selama 6 bulan, yakni sejak 1 Januari—30 Juni 2022.

“Strategi tahun ini paling enggak 6 bulan kami mesti kawal PPS. Resources kami kerahkan untuk bagaimana masyarakat supaya lebih mengetahui [mengenai PPS],” ujarnya, dikutip pada Selasa (4/1/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Agar masyarakat lebih memahami tentang PPS, DJP akan menyediakan beberapa hal. Salah satunya terkait dengan infrastruktur pendukung. DJP juga membuat panduan daftar jawaban atas berbagai pertanyaan yang sering disampaikan wajib pajak.

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh dirjen pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar wajib pajak tidak lupa dan terlewat dengan PPS. Simak ‘DJP Bakal Kirim Email Soal PPS, Ini Imbauan Sri Mulyani ke Wajib Pajak’.

Otoritas akan menggelar kelas pajak online tentang PPS. Kelas pajak online ini diadakan setiap Selasa dan Kamis pada Januari sampai dengan Maret 2022. Simak ‘Catat! DJP Gelar Kelas Pajak Online Soal PPS untuk Masyarakat Umum’.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

“Kami coba untuk bisa bicara keluar supaya keikutsertaannya [wajib pajak dalam PPS] menjadi berlebih,” imbuh Suryo.

Dengan 2 pilihan skema kebijakan, PPS bisa dimanfaatkan wajib pajak dengan mengikuti 6 langkah. Keenam langkah tersebut adalah login di DJP Online, masuk aplikasi PPS, unduh form, isi form, bayar, dan submit. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

“Enggak susah ikut PPS. Hanya dengan 6 langkah sederhana tadi,” kata Suryo. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M