KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Raker tersebut membahas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kebijakan fiskal memiliki peranan besar dalam industri migas.

Sri Mulyani mengatakan industri migas erat berkaitan dengan ketahanan energi suatu negara. Oleh karena itu, kebijakan fiskal juga digunakan untuk mendukung sektor usaha tersebut.

"Kami memiliki kebijakan fiskal yang memberikan insentif pajak untuk produsen atau hulu, sekaligus subsidi bagi konsumen atau hilirnya," katanya dalam The 4th International Convention on Indonesian Upstream Oil & Gas 2023, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Lantaran bicara di depan investor, Sri Mulyani banyak membicarakan peran kebijakan fiskal dalam industri migas. Pasalnya, setiap kebijakan soal industri migas biasanya bakal berimplikasi pada fiskal suatu negara.

Dia mencontohkan saat pemerintah berupaya memperbaiki bentuk kontrak dalam kegiatan usaha hulu migas. Sejak puluhan tahun silam, Indonesia hanya memiliki bentuk kontrak bagi hasil cost recovery, tetapi pada 2018 juga diperkenalkan kontrak bagi hasil gross split.

Dengan adanya 2 bentuk kontrak tersebut, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat memilih bentuk kontrak yang sesuai. Kemudian, ada berbagai insentif perpajakan yang dapat dinikmati para kontraktor hulu migas.

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Selain itu, berbagai perizinan untuk hulu migas kini juga sudah jauh lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan beberapa dekade lalu.

Sri Mulyani menyebut pemerintah akan terus mendukung pengembangan industri migas. Walaupun mengalami defisit pada neraca perdagangan, sektor hulu migas di Indonesia memiliki peluang besar untuk berkembang.

Menurutnya, migas juga masih menjadi komoditas penting di dunia. Hal itu utamanya dirasakan ketika tensi geopolitik memanas akibat perang antara Rusia dan Ukraina.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di sisi lain, dia memandang pengembangan industri migas ke depan bakal menantang sejalan dengan kesadaran masyarakat soal energi hijau.

"Indonesia akan terus mencoba yang terbaik untuk memperbaiki iklim investasi kami, termasuk pada industri minyak dan gas," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah