KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 3 aspek yang harus dievaluasi dalam pengelolaan APBD 2021.

Sri Mulyani mengatakan ketiga aspek tersebut meliputi ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD. Pada aspek perencanaan dan penganggaran, lanjutnya, tren jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu justru menurun dari tahun sebelumnya.

"Dalam hal ini, memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri Mulyani mengatakan pemda yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu tercatat sebanyak 440 daerah atau 81,2%. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 504 daerah atau 93%.

Menurutnya, kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya. Dia pun berharap pemda dapat selalu menetapkan Perda APBD tepat waktu dapat segera direalisasikan untuk memberikan pelayanan kepada dan mewujudkan pembangunan di daerah.

"Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum," ujarnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai kepatuhan pemda dalam memenuhi belanja wajib pada 2021 sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi 64 daerah lainnya belum memenuhi.

Kemudian, terdapat 517 daerah yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, tetapi masih ada 13 daerah yang belum memenuhi. Setelahnya, terdapat 402 daerah sudah memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), tetapi 128 daerah belum memenuhi.

Selain itu, terdapat 530 daerah sudah menyampaikan kewajiban APBD-nya, tetapi ternyata masih ada 12 daerah lainnya yang belum menyampaikan APBD-nya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Secara bersamaan, Sri Mulyani juga mendorong percepatan dan akselerasi belanja daerah sejak dari awal tahun anggaran. Pasalnya, realisasi belanja APBD selama ini cenderung menunggu sampai akhir tahun, sehingga dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tidak maksimal.

"Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara