PMK 135/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Oktober 2020 | 13:32 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima perusahaan daerah air minum (PDAM) tertentu.

Pemerintah mengalokasikan dana belanja subsidi PPh DTP sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan PDAM tertentu. Pemberian fasilitas PPh DTP tersebut tertuang dalam PMK 135/2020. Beleid ini ditetapkan sekaligus sebagai dasar hukum pemberian PPh DTP untuk PDAM tertentu.

“Pengaturan untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2020, dikutip pada Rabu (14/10/2020)

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Adapun yang dimaksud dengan PDAM tertentu adalah PDAM yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Piutang negara nonpokok itu bersumber dari berbagai pemberian pinjaman pada setiap tahun anggaran berdasarkan UU APBN.

Penghasilan yang diberikan fasilitas PPh DTP merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan piutang negara nonpokok. Penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun berikutnya.

Guna mendapatkan fasilitas PPh DTP, PDAM tertentu harus menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka PDAM tertentu tidak diberikan PPh DTP.

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Permohonan PPh DTP disampaikan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PDAM tertentu terdaftar. Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 135/2020.

Surat Permohonan PPh DTP tersebut juga harus dilampiri dengan 4 berkas. Pertama, fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya. Kedua, laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan.

Ketiga, lembar penghitungan besaran PPh DTP sesuai dengan contoh format dalam Lampiran B PMK 135/2020. Keempat, fotokopi rekening koran wajib pajak yang menunjukkan informasi berupa nama wajib pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan maka Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP akan menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada PDAM tertentu. Adapun SSP tersebut akan disampaikan melalui KPP tempat PDAM tertentu terdaftar

Adapun PMK 135/2020 berlaku sejak 24 September 2020. Berlakunya PMK 135/2020 sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas PPh DTP sejenis yaitu PMK 195/2016, PMK 134/2017, PMK 36/2018, dan PMK 95/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP