PMK 135/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 Oktober 2020 | 13.32 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal PPh Ditanggung Pemerintah untuk PDAM

Ilustrasi. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews –Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan dari penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok yang diterima perusahaan daerah air minum (PDAM) tertentu.

Pemerintah mengalokasikan dana belanja subsidi PPh DTP sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi keuangan PDAM tertentu. Pemberian fasilitas PPh DTP tersebut tertuang dalam PMK 135/2020. Beleid ini ditetapkan sekaligus sebagai dasar hukum pemberian PPh DTP untuk PDAM tertentu.

“Pengaturan untuk pemberian fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah belum diatur secara tetap sehingga diperlukan pengaturan yang bersifat multiyears,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 135/2020, dikutip pada Rabu (14/10/2020)

Adapun yang dimaksud dengan PDAM tertentu adalah PDAM yang telah mendapatkan penetapan penghapusan secara mutlak piutang negara nonpokok. Piutang negara nonpokok itu bersumber dari berbagai pemberian pinjaman pada setiap tahun anggaran berdasarkan UU APBN.

Penghasilan yang diberikan fasilitas PPh DTP merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh pada tahun pajak diterbitkannya keputusan penghapusan piutang negara nonpokok. Penghasilan tersebut dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh tahun berikutnya.

Guna mendapatkan fasilitas PPh DTP, PDAM tertentu harus menyampaikan permohonan kepada dirjen pajak paling lambat 15 November tahun pajak berikutnya setelah diterima atau diperolehnya penghasilan. Apabila melebihi batas waktu tersebut maka PDAM tertentu tidak diberikan PPh DTP.

Permohonan PPh DTP disampaikan melalui kantor pelayanan pajak (KPP) tempat PDAM tertentu terdaftar. Permohonan tersebut diajukan menggunakan Surat Permohonan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A PMK 135/2020.

Surat Permohonan PPh DTP tersebut juga harus dilampiri dengan 4 berkas. Pertama, fotokopi SPT Tahunan PPh tahun pajak diterima atau diperolehnya penghasilan dan/atau pembetulannya. Kedua, laporan keuangan tahun diterima atau diperolehnya penghasilan.

Ketiga, lembar penghitungan besaran PPh DTP sesuai dengan contoh format dalam Lampiran B PMK 135/2020. Keempat, fotokopi rekening koran wajib pajak yang menunjukkan informasi berupa nama wajib pajak, nomor rekening, nama bank, dan kantor cabang bank.

Dalam hal permohonan disetujui dan Surat Perintah Pencairan Dana telah diterbitkan maka Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP akan menyampaikan Surat Setoran Pajak (SSP) kepada PDAM tertentu. Adapun SSP tersebut akan disampaikan melalui KPP tempat PDAM tertentu terdaftar

Adapun PMK 135/2020 berlaku sejak 24 September 2020. Berlakunya PMK 135/2020 sekaligus mencabut beleid yang sebelumnya mengatur pemberian fasilitas PPh DTP sejenis yaitu PMK 195/2016, PMK 134/2017, PMK 36/2018, dan PMK 95/2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.