KEBIJAKAN ANGGARAN

Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 13:09 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Penganggaran K/L Berbasis Hasil Mulai 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut reformasi penganggaran kementerian/lembaga (K/L) akan dimulai pada 2021, dari yang saat ini berbasis kinerja menjadi berbasis hasil.

Sri Mulyani mengatakan reformasi tersebut untuk memaksimalkan peran APBN dalam memulihkan perekonomian setelah pandemi Covid-19. Selain itu, dampak pembelanjaan anggaran juga akan lebih bisa dirasakan masyarakat.

"Mulai tahun 2021, dilaksanakan reformasi penganggaran kementerian/lembaga dengan penganggaran berbasis hasil," katanya dalam penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Sri Mulyani menyebut perbaikan dalam reformasi penganggaran K/L tersebut mencakup 3 hal. Pertama, peningkatan integrasi dan konvergensi kegiatan pembangunan di antara K/L.

Kedua, pengurangan duplikasi kegiatan di antara K/L. Terakhir, akan ada penajaman rumusan program agar pelaksanaanya lebih efektif. Selain dari sisi belanja, Sri Mulyani menyebut akan ada reformasi dari sisi penerimaan negara pada 2021.

"Di sisi penerimaan, juga dilakukan reformasi perpajakan," ujarnya.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sebelumnya, dia sempat memaparkan reformasi perpajakan itu mencakup bidang pelayanan organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perpajakan.

Hari ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dari APBN 2021 yang senilai Rp2.750 triliun, pemerintah mengalokasi belanja K/L senilai Rp1.032 triliun dan TKDD Rp795,5 triliun. Fokus belanja akan diarahkan untuk penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024