KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sri Mulyani Ingin Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS, Ini Jurusnya

Dian Kurniati | Rabu, 16 Februari 2022 | 12:33 WIB
Sri Mulyani Ingin Kurangi Ketergantungan pada Dolar AS, Ini Jurusnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendukung upaya Bank Indonesia (BI) mendorong transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) dengan negara-negara mitra dagang.

Sri Mulyani mengatakan LCS yang berjalan selama ini telah menunjukkan dampak positif pada perekonomian di dalam negeri. Selain itu, LCS juga akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap mata uang asing tertentu, terutama dolar AS.

"Sangat penting untuk meningkatkan transaksi yang menggunakan mata uang lokal dan memfasilitasi nilai investasi yang lebih besar. Ini akan mengurangi ketergantungan dari penggunaan satu mata uang, khususnya dolar [AS]," katanya dalam Side Event Presidensi G-20 Indonesia 'Managing Risk of the Exit Policy Dynamics through More Diversified Currency to Support Global Trade and Investment', Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah memulai inisiatif LCS bersama sejumlah negara mitra yakni Malaysia, Thailand, Jepang, dan China. Melalui kerja sama itu, transaksi yang dilakukan dapat menggunakan mata uang lokal sehingga akan mempererat kedekatan kedua negara.

Kemudian, dia menilai LCS juga akan menurunkan biaya transaksi lantaran pelaku perdagangan tidak perlu lagi melakukan konversi mata uang lokal ke dolar AS. Secara lebih luas, LCS akan menciptakan jaring pengaman transaksi keuangan dan mengurangi volatilitas terhadap berbagai risiko global.

Sri Mulyani juga menyarankan BI terus memperluas kerja sama LCS dengan negara lain, terutama di kawasan Asean.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo memaparkan nilai transaksi menggunakan LCS pada 2021 mencapai US$2,53 miliar. Angka itu naik 3 kali lipat dari data tahun sebelumnya yang senilai US$797 juta.

Menurutnya, transaksi LCS berpotensi terus meningkat karena BI berupaya menambah negara yang dapat menjadi mitra bertransaksi menggunakan mata uang lokal. Adapun pada tahun ini, transaksinya ditargetkan naik 10% dari tahun lalu.

"Kami mencari mitra-mitra lain di kawasan agar kerja sama LSC semakin kuat dan mendukung stabilitas mata uang kita," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP