UU HKPD

Sri Mulyani Ingatkan Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Dilakukan Bertahap

Dian Kurniati | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:39 WIB
Sri Mulyani Ingatkan Belanja Pegawai Dibatasi 30%, Dilakukan Bertahap

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Sosialisasi UU HKPD. (tangkapan layar)

DEMAK, DDTCNews - Pemerintah dan DPR melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur pembatasan belanja pegawai pada APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Porsi itu tidak termasuk tunjangan guru yang berasal dari transfer ke daerah. Meski demikian, penerapan batasan belanja pegawai akan dilakukan secara bertahap selama 5 tahun.

"Kami memang impose dalam undang-undang ini ada cap maksimum belanja pegawai 30% dan belanja infrastruktur harus mendekati 40%, namun ini akan dilakukan secara bertahap," katanya dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan fiskal daerah masih mengalami sejumlah tantangan dalam 20 tahun terakhir. Hal itu salah satunya tercermin dari dominasi belanja yang bersifat administratif termasuk belanja pegawai.

Merespons kondisi tersebut, Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mengatur pemda wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD maksimal sebesar 30% dari APBD. Pemda yang memiliki alokasi belanja pegawai di atas 30% harus melakukan penyesuaian dalam waktu 5 tahun.

Di sisi lain, Pasal 147 ayat (1) UU HKPD juga mengatur besaran belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari APBD di luar transfer ke daerah bawahan dan desa. Kemudian, pemda yang alokasi belanja infrastrukturnya di bawah angka tersebut juga diberi waktu 5 tahun untuk melakukan penyesuaian.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

"Belanja pegawai perlu dikendalikan dan daerah harus mampu mengejar terutama untuk belanja-belanja infrastruktur," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani usai pengesahan UU HKPD memaparkan hitungan pemerintah mengenai pengaturan batasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur yang diperkirakan dapat mendorong pemda mengefisienkan belanja pegawai sampai dengan Rp4,7 triliun. Selain itu, belanja infrastruktur publik juga dapat ditingkatkan sampai dengan Rp287,61 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?